BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melaksanakan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum tahun 2024 melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Negeri 2 Banda Aceh, di Lhong Raya, Kecamatan Bandar Raya, Kota Banda Aceh, Rabu, 6 Maret 2024.
Pelaksanaan program tersebut dengan tema “Bullying dan Cyber Bullying” dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum bagi pelajar.
Pada Kesempatan itu, Plh Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis menyampaikan apa saja tugas dan kewenangan Kejaksaan, apa saja bagian-bagian kejaksaan, sesuai UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI dan kenali hukum agar terhindar dari hukuman.
Ali Rasab menjelaskan dasar hukum, proses hukum dan jalur pengaduan hukum kepada para dan siswa di SMK Negeri 2 Banda Aceh.
Selain itu, Ali Rasab menekankan kepada siswa agar menjauh dari kenakalan remaja yang merugikan diri sendiri.
“Tidak boleh balap liar, pakai tato, tindik kuping bagi pria, karena itu sudah dilarang baik melalui aturan sekolah dan aturan negara,” sebut Ali saat menyampaikan materi penyuluhan hukum.
Sebab, setiap perbuatan yang melanggar hukum atau peraturan Undang-undang yang berlaku tentu ada konsepkuensi hukum. “Maka Kenali Hukum, Jauhi Hukuman,” ujarnya.
Kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah dikuti 70 siswa, pada acara tersebut dihadiri Kasi Oharda Kejati Aceh Khaerul Hisam sebagai pemateri didampingi tim penyuluh hukum Kejati Aceh, serta dewan guru SMK Negeri 2 Banda Aceh. (IA)