Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jaksa Sentil Budi Arie, Sudah Disebut di Persidangan Kok Masih Aman

“Yang bersangkutan sebagai saksi mungkin saja akan dipanggil untuk memberikan keterangan dalam persidangan,” kata Harli di Kantor Kejagung, Senin (19/5/2025).
Jaksa Sentil Budi Arie, Sudah Disebut di Persidangan Kok Masih Aman

Jakarta | Infoaceh.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penyusunan dakwaan dalam kasus judi online yang saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sepenuhnya berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan Polda Metro Jaya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada persidangan perdana, Rabu (14/5/2025), nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, disebut menerima 50 persen dari hasil “penjagaan” situs judi online.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa siapa pun yang namanya muncul di persidangan dan diduga terlibat, tidak menutup kemungkinan akan dipanggil sebagai saksi.

“Yang bersangkutan sebagai saksi mungkin saja akan dipanggil untuk memberikan keterangan dalam persidangan,” kata Harli di Kantor Kejagung, Senin (19/5/2025).

Ia menambahkan, pemanggilan saksi di luar berkas perkara bisa saja dilakukan atas pertimbangan majelis hakim. “Kalau tidak masuk dalam daftar saksi di berkas, semua tergantung penilaian hakim, apakah keterangannya dianggap penting atau tidak,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, mengatakan bahwa pihaknya juga mempertimbangkan kemungkinan pemeriksaan terhadap Budi Arie. “Kita lihat nanti dari sisi pembuktian di pengadilan,” ujarnya.

Bantahan Keras Budi Arie: “Narasi Jahat, Tidak Pernah Terima Dana Judi”

Merespons tudingan tersebut, Budi Arie dengan tegas membantah keterlibatannya. Ia menyebut tuduhan menerima jatah 50 persen sebagai serangan terhadap integritas pribadinya.

“Itu narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya. Sama sekali tidak benar,” kata Budi Arie, Senin (19/5/2025).

Ia menegaskan tidak pernah mengetahui adanya kesepakatan bagi-bagi komisi dari situs judi, apalagi menerima aliran dana.

“Itu cuma omong kosong mereka. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu, tidak pernah diberitahu, apalagi menerima uang. Faktanya tidak ada,” ujarnya.

Budi juga mengklaim bahwa selama menjabat sebagai Menkominfo, dirinya justru menggencarkan pemberantasan situs judi online. “Cek saja jejak digitalnya, saya justru paling keras memberantas situs judol,” tegasnya.

Ia juga membantah pernah berkomunikasi dengan para terdakwa terkait pengamanan situs judi online. “Kalau mereka berani bilang mau kasih saya bagian, langsung saya proses hukum,” kata Budi.

Isi Dakwaan Jaksa: Jatah Dibagi, Kode Nama Dipakai

Dakwaan jaksa mengungkap bahwa pada Oktober 2023, Budi Arie disebut meminta Zulkarnaen Apriliantony, seorang wiraswasta yang juga teman dekatnya, untuk mencari tenaga pengumpul data situs judi online. Zulkarnaen lalu menunjuk Adhi Kismanto—pegawai yang sebenarnya gagal seleksi karena tak bergelar sarjana—namun tetap diterima atas atensi khusus dari Budi Arie.

Tugas Adhi adalah mengumpulkan link judi untuk dilaporkan ke tim pemblokiran. Namun alih-alih diblokir, situs-situs tersebut justru “dijaga” agar tetap aktif. Mereka menetapkan tarif Rp8 juta per situs per bulan, dengan pembagian hasil: Adhi 20 persen, Zulkarnaen 30 persen, dan Budi Arie disebut mendapat 50 persen.

Pada April 2024, para terdakwa bahkan bertemu langsung dengan Budi Arie di rumah dinas Widya Chandra, guna memindahkan lokasi kerja ke lantai 8 Kominfo, dan disetujui oleh Budi.

Jaksa juga menyebutkan bahwa pada Mei 2024, Muhrijan alias Agus menerima 3.900 situs untuk dilindungi dengan total pemasukan Rp6 miliar. Total uang dari praktik penjagaan situs judi online mencapai Rp48,7 miliar.

Komisi dibagikan dengan sistem kode:

  • Bagi D: Denden Imadudin Soleh

  • Bagi S: Syamsul Arifin

  • Bagi R: Riko Rasota Rahmada

  • Bagi PM: Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi

  • CHF: Gabungan jatah Zulkarnaen dan Budi Arie

  • AD: Adhi Kismanto

  • AG: Muhrijan alias Agus

  • AL: Alwin Jabarti Kiemas

Selain Budi Arie, terdakwa lain dalam perkara ini adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas (Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama), serta Muhrijan alias Agus. Mereka didakwa melanggar UU ITE dan KUHP terkait perjudian online.

Lainnya

Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah
Ade Armando resmi menjabat sebagai Komisaris PT PLN Nusantara Power
Istri Menteri Disorot Plesiran ke Eropa, Kini Istri Bupati Muncul dengan Hedon di Markas Madrid
Laptop Advan Workplus kini hadir dengan prosesor AMD Ryzen 5, RAM 16 GB, dan SSD berkapasitas 1 TB.
Tina Astari, istri Menteri UMKM, Maman Abdurrahman.
Microsoft.
Satgas Cartenz Tembak Mati Anggota KKB Enos Tipagau
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) (foto ilustrasi)
[Humas Komisi VI DPR RI]
Operasi SAR Hari Kedua, Tim Tak Temukan Korban Kapal Tenggelam
Giliran Dua Mantan Pejabat Setjen MPR Diperiksa KPK
Nikson Silalahi resmi ditunjuk sebagai Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI)
Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng
Arah Baru Demokrasi, tapi Perlu Kesiapan Serius
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini
Komisi I Oleh Soleh Apresiasi Prestasi Mayor Laut (P) Firman Cahyadi sebagai Lulusan Terbaik di Rusia
Sosok Pria Cepak Viral Coba Intimidasi Saksi Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang, Bukan Oknum Polisi
Mana Platform Jualan Online yang Paling Menguntungkan di 2025?
Tagar Hukum Berat Hasto Menggema di Medsos
Ada Kebohongan di Balik Tewasnya Brigadir Nurhadi, Tersangkanya Bukan Orang Biasa, 2 Eks Kasat
Enable Notifications OK No thanks