Infoaceh.net SABANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang Jum’at (22/11/2024), melakukan penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyertaan modal dari Pemko Sabang kepada PT. Pembangunan Sabang Mandiri (PSM) tahun 2022 sebesar Rp 2,5 miliar.
Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah TRA selaku kepala instansi terkait periode 2021 sekaligus Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Sabang Tahun 2021 yang kemudian pada 2022 ditunjuk kembali menjadi Komisaris Utama pada Perseroan BUMD Kota Sabang.
Kemudian AB, selaku Direktur Utama Perseroan BUMD Kota Sabang periode 2022, dan SM selaku Direktur BUMD Kota Sabang periode 2022.
Untuk ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf A, B ayat (2) Dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Para tersangka tersebut telah dilakukan penahanan selama 20 hari hari ke depan,” ujar Kajari Sabang Milono Raharjo SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Filman Ramadhan SH MH.
“Tentunya ini merupakan bagian dari upaya dan komitmen Kejari Sabang untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan Negara dan masyarakat,” tegasnya.
Kejari Sabang memastikan akan terus bekerja transparan dan profesional dalam pengusutan kasus ini, serta memberikan hukuman yang setimpal bagi mereka yang terbukti bersalah, di sisi lain Kejari Sabang juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kota Sabang.