Jaksa Tahan Anggota DPRK Bireuen Tersangka Korupsi PNPM Gandapura
Tersangka MY selaku Ketua BKAD
memberikan Dana SPP PNPM kepada
peminjam kategori individu. Hal ini sangat bertentangan dengan kriteria Peminjam pada PTO PNPM.
Sementara itu, penggunaan dana SPP tidak sesuai dengan tujuan peminjaman dana seperti digunakan oleh pihak lain yaitu Saudara/Anak/Tetangga/ Suami
yang memiliki jabatan sebagai Perangkat Desa.
Akibat perbuatannya, Tersangka MY dijerat Pasal 2 ayat 1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1) huruf a, b, ayat 2) dan 3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1)
Ke-1 KUHPidana.
Kini, MY ditahan di Lapas Kelas IIB
Bireuen berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print 817/L.1.21/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024, selama 20 hari ke depan.
Penahanan ini dilakukan karena dikhawatirkan MY akan melarikan diri,
menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Selain itu, penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses persidangan. Sebagai informasi, penahanan terhadap tersangka MY yang merupakan anggota DPR Kabupaten Bireuen itu telah
mendapatkan izin dari Gubernur Aceh.