Jaksa Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Dermaga TPI Kuala Leuge Aceh Timur
Infoaceh.net, ACEH TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menetapkan dan menahan dua tersangka berinisial SB (Pelaksana Kegiatan) dan ES (Konsultan Pengawas) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan lanjutan rekonstruksi pembangunan Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur Tahun 2023 yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) senilai Rp709.361.500.
Proyek yang dilaksanakan oleh CV. Bungie Jaya Nusantara dan dikelola oleh Dinas Perikanan Aceh Timur ini ditemukan bermasalah berdasarkan hasil audit fisik dan mutu oleh Tim Ahli Forensik Teknik Sipil serta hasil audit Inspektorat.
Plh. Kajari Aceh Timur Akbar Pramadhana SH menyampaikan, ditemukan ketidaksesuaian antara volume dan mutu beton dengan dokumen kontrak serta tidak sesuai dengan standar SNI 2847-2019.
Beberapa bagian struktur bangunan bahkan dinyatakan tidak layak digunakan dan membahayakan daya layan dermaga.
Addendum kontrak yang menurunkan spesifikasi mutu beton dilakukan tanpa perhitungan teknis yang valid.
Berdasarkan laporan audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, kerugian keuangan negara/daerah akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp156.685.939.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap para tersangka di Lapas Kelas II B Idi selama 20 hari terhitung mulai 23 April 2025 s/d 12 Mei 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : PRINT-01/L.1.22/Fd.2/04/2025 untuk tersangka ES dan Nomor : PRINT-02/L.1.22/Fd.2/04/2025 untuk tersangka SB.
Kejari Aceh Timur menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan anggaran negara, khususnya dana Otonomi Khusus, guna
menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan daerah.