Infoaceh.net, Bireuen — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Kamis (19/12) melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam kasus dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian negara pada kegiatan Bimtek dan studi banding ke Jawa Timur dan Bali.
Subarni selaku Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Peusangan, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tim Penyidik Kejari Bireuen telah berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH menjelaskan, kegiatan studi banding yang dilaksanakan tersangka S selaku Ketua BKAD Peusangan Raya ke Desa Ketapanrame Provinsi Jatim, Desa Wonorejo provinsi Jatim, dan Desa Panglipuran Provinsi Bali hanya berdasarkan musyawarah antar desa yang dilaksanakan di Kantor Camat Peusangan pada 13 Mei 2024.
Namun tanpa didasari dengan peraturan bersama kepala desa, dengan anggaran sejumlah Rp 1.121.400.000 untuk anggaran Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dibayarkan oleh Gampong Binaan.
Pada kegiatan studi banding yang dilaksanakan ke luar provinsi Aceh tersebut dilaksanakan tanpa SPT yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat yang berwenang, melainkan hanya SPT yang ditandatangani Camat Peusangan.
Tersangka Subarni selaku Ketua BKAD tidak kooperatif dalam pemeriksaan setelah dilakukan tiga kali pemanggilan oleh tim penyidik Kejari Bireuen
Tersangka Subarni disangka dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya berdasarkan alasan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, guna kepentingan penyidikan dan penuntutan, tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen.