Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jaksa Tahan Mantan Bendahara Disdagkop Aceh Tengah Tersangka Korupsi GU

Tim Penyidik Kejari Aceh Tengah menahan mantan Bendahara Disdagkop UKM Aceh Tengah dengan inisial AP, di Rutan Kelas IIB Takengon, Selasa (25/7)

TAKENGON — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah melakukan penahanan terhadap mantan Bendahara Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Aceh Tengah dengan inisial AP yang diduga telah menggelapkan uang negara sebesar Rp 246.380.074.

AP telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan Dana Ganti Uang (GU) pada Disdagkop UKM Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2018. Ia ditetapkan oleh Kejari Aceh Tengah sebagai tersangka pada 20 Juli 2023 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah Yovandi Yazid SH MH mengatakan, pada Selasa, 25 Juli 2023 telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan inisial AP pada perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana ganti uang (GU) pada Disdagkop UKM Aceh Tengah Tahun 2018.

Tersangka AP tiba di kantor Kejari Aceh Tengah pada pukul 09.00 WIB, selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.

Setelah pemeriksaan selesai tersangka AP langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Takengon selama 20 hari ke depan.

“Kemudian tersangka AP diantar ke Rutan Kelas IIB Takengon oleh Tim Penyidik Kejari Aceh Tengah yang didampingi Tim Intelijen Kejari Aceh Tengah,” ujar Kajari di Takengon, Selasa (25/7).

Tersangka AP disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (IA)

Lainnya

Dinasti Jokowi Digoyang

Dinasti Jokowi Digoyang

Umum
Forum Purnawirawan TNI Tak Ingin Gibran Gantikan Prabowo
Kabinet Tak Gentle soal Aktivitas Tambang di Raja Ampat
Tuntutan Pemakzulan Gibran Bikin Jokowi Oleng
5 narapidana di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya, diamankan setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: Dok. Polres Aceh Jaya)
Terjadinya penelantaran 150 jamaah haji asal Aceh di Mina, Arab Saudi, menunjukkan buruknya sistem pengelolaan haji Indonesia
Klasemen sementara IBL 2025, Dewa United masih jadi raja di puncak
Anggota Komisi XII DPR RI, Rusli Habibie
Ilustrasi wanita sukses/kaya.
DPD I Partai Golkar Aceh membagikan sekitar 300 paket daging pada Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
Arus Padat dari Mina, Jemaah Haji Diminta Tidak Paksakan Tawaf Ifadah
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Sales Area Manager Aceh melakukan sidak ke beberapa SPBU di wilayah Banda Aceh, Ahad (8/6). (Foto: For Infoaceh.net)
Christiany Eugenia Paruntu
Pasukan Thailand dan Kamboja Balik ke Posisi Netral Usai Bentrok
Secangkir Kopi dan Keluh Kesah Jemaah Haji Asal Indonesia
PPIH Imbau Jemaah Indonesia Tunda Tawaf Ifadah, Masjidil Haram Dipadati Jemaah Asing
Bohku
Menteri Iran Bakal Ungkap Dokumen Sensitif Nuklir Israel
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin 2 x 115 Megawatt (MW)
Enable Notifications OK No thanks