Jaksa Tahan Mantan Bendahara Disdagkop Aceh Tengah Tersangka Korupsi GU

Tim Penyidik Kejari Aceh Tengah menahan mantan Bendahara Disdagkop UKM Aceh Tengah dengan inisial AP, di Rutan Kelas IIB Takengon, Selasa (25/7)

TAKENGON — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah melakukan penahanan terhadap mantan Bendahara Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Aceh Tengah dengan inisial AP yang diduga telah menggelapkan uang negara sebesar Rp 246.380.074.

AP telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan Dana Ganti Uang (GU) pada Disdagkop UKM Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2018. Ia ditetapkan oleh Kejari Aceh Tengah sebagai tersangka pada 20 Juli 2023 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah Yovandi Yazid SH MH mengatakan, pada Selasa, 25 Juli 2023 telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan inisial AP pada perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana ganti uang (GU) pada Disdagkop UKM Aceh Tengah Tahun 2018.

Tersangka AP tiba di kantor Kejari Aceh Tengah pada pukul 09.00 WIB, selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.

Setelah pemeriksaan selesai tersangka AP langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Takengon selama 20 hari ke depan.

“Kemudian tersangka AP diantar ke Rutan Kelas IIB Takengon oleh Tim Penyidik Kejari Aceh Tengah yang didampingi Tim Intelijen Kejari Aceh Tengah,” ujar Kajari di Takengon, Selasa (25/7).

Tersangka AP disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (IA)

Tutup