BANDA ACEH — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh membacakan tuntutan hukuman 10 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Vice President Training non Railways Certification PT KAI SF bersama tiga mantan pejabat PT KAI Aceh lainnya, dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Banda Aceh (14/6).
Keempat terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas pembuatan sertifikat aset tanah milik PT KAI di Aceh Timur.
Pada saat penyidikan perkara ini Saefudin menjabat sebagai Vice President PT KAI sub Divre I Aceh, sementara terdakwa RI sebelumnya manager aset tanah bangunan wilayah Peureulak,
Sedangkan terdakwa IODZ mantan asisten manajer pengusaan aset wilayah Banda Aceh dan MAP sebagai mantan asisten manager penjagaan aset perserikatan pada PT KAI divisi regional I Medan.
Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair,” kata penuntut umum membacakan surat tuntutan di persidangan, Senin (14/6).
Selain itu, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan penjara serta membebankan para terdakwa membayar uang pengganti.
Terdakwa RI dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 3.609.459.840 sementara Sf dibebankan membayar uang pengganti Rp150.000.000, terdakwa MP Rp2.310.000.000,-dan Iman ODZ Rp207.500.000.
Terhadap uang pengganti tersebut selambat lambatnya harus dibayarkan ke negara satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila para terpidana tidak mempunyai uang yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan dipidana penjara masing-masing 5,3 tahun penjara.
Hal hal yang memberatkan menurut JPU, para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, terdakwa RI juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan para terdakwa adalah belum pernah dihukum. (IA)