Banda Aceh — Lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Simeulue dituntut Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jum’at (4/6).
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Aceh membacakan surat tuntutan Pidana (requistoire) dalam perkara Tipikor Kasus Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan di Kabupaten Simeulue yang merugikan negara sebesar Rp 5, 7 miliar.
Dalam sidang kemarin tim Jaksa Penuntut Umum telah membacakan surat tuntutan pidana terhadap kelima terdakwa dan menyatakan Terdakwa Afi, Fir, Ali, Iis dan Ded.
Terdakwa Afi dituntut pidana penjara 7 tahun 6 bulan (denda Rp 500 juta), Fir pidana penjara 8 tahun 6 bulan denda (Rp 500 juta), Ali pidana 8 tahun 6 bulan denda (Rp 750 juta), Iis pidana 8 tahun 6 bulan denda (Rp.500 juta), Ded pidana 8 tahun 6 bulan denda (Rp.500 juta) di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Terdakwa menurut JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Barang bukti berupa uang dari Nomor 361/ 384 sejumlah Rp 1.416.000.000 dipergunakan sebagai uang pengganti dalam perkara terdakwa Ded dan Fir. (IA)