BANDA ACEH — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut delapan terdakwa kasus penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 201 kilogram dengan hukuman mati.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Banda Aceh Yudha di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/7).
Sidang yang diketuai Muhammad Jamil didampingi Sadri dan Muhammad Nur Juli sebagai hakim anggota berlangsung secara virtual.
Para terdakwa mengikuti sidang di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Delapan terdakwa yang dihukum mati yakni Teuku Junaidi Bin Jamaludin, Bustami alias Pawang Ami, Arief Pribadi, Wahyono, Ruwadi alias Adi, Misdiyanto, Muhammad Idris, Bob Abdul Haris bin Baharuddin Lubis.
JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Para terdakwa, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram, yaitu narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 201 kilogram yang dilakukan terdakwa-terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut.
Pada Desember 2020, menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 196 bungkus dengan berat keseluruhan mencapai 201 kilogram lebih. Barang terlarang tersebut diambil dari kapal asing di tengah laut di Provinsi Aceh.
Pengambilan narkoba tersebut atas perintah seseorang atas nama Michael warga negara asing (WNA) yang masuk dalam DPO. Michael mengatakan kepada terdakwa I Teuku Junaidi Bin Jamaludin untuk mengambil narkotika jenis sabu di Laut Aceh untuk selanjutnya diantarkan ke Jakarta dengan upah sebesar Rp 4 miliar.
Lalu terdakwa Teuku Junaidi menyetujuinya kemudian Michael mengatakan akan memberikan titik koordinat pertemuan di laut kepada terdakwa.
“Selanjutnya, para terdakwa mengambil narkoba tersebut tengah laut menggunakan kapal motor setelah koordinat titik temu diberikan Michael.”
Setelah terdakwa mengambil paket narkoba tersebut selanjutnya dibawa ke Banda Aceh. Barang terlarang akan dibawa ke Jakarta menggunakan mobil milik terdakwa I Teuku Junaidi.
Terdakwa Teuku Junaidi bersama terdakwa Wahyono dan terdakwa Ruwadi ditangkap tim khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, di kawasan Ajun, Aceh Besar.
Sementara terdakwa Bustami ditangkap di rumahnya di Desa Neuheun, Aceh Besar serta terdakwa Arief Pribadi, selanjutnya mereka dibawa ke Jakarta. Terdakwa Bob Abdul Haris ditangkap di kawasan Petamburan Jakarta.
Hal memberatkan dari terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Serta jumlah barang narkoba sangat banyak. Sedangkan hal meringankan tidak ada.
Setelah mendengarkan tuntutan dari penuntut umum, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau peledoi pada sidang selanjutnya. (IA)