BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menuntut terdakwa korupsi pengelolaan anggaran turnamen sepak bola Atjeh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup 2017, M Zaini Yusuf dengan hukuman selama 6,5 tahun penjara, dikurangi masa tahanan.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap adik kandung Irwandi Yusuf tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Selasa (24/1/2023). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai R Hendral.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Zaini Alias Bang M Bin Yusuf berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp 500 juta,” kata JPU
Sementara terdakwa lainnya yakni Mirza bin Ramli dituntut 4 tahun penjara. Mirza merupakan Bendahara pada penyelenggaraan turnamen AWSC.
Menurut JPU, perbuatan adik Irwandi Yusuf tersebut telah terbukti dengan meyakinkan melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
M Zaini juga dibebankan membayar sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Selain itu Bang M juga dibebani membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 730 juta. Apabila tidak sanggup membayar dalam waktu satu bulan akan disita harta bendanya.
Bila harta benda tidak mencukupi maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Sebelum dibacakan tuntutan terhadap Bang M, JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa lain yaitu Mirza.
Terhadap Mirza, JPU menuntut selama 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juga dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Sidang akan dilanjutkan pada 31 Januari 2023 dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) oleh terdakwa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal SH menyebutkan, M Zaini Yusuf diduga secara bersama-sama turut menikmati uang/dana penyimpangan anggaran AWSC 2017 sebesar Rp 730 juta sebagaimana fakta penyidikan dan/atau fakta persidangan dalam perkara Terdakwa Moh Sa’adan Bin Abidin dan Simon Batara Siahaan Anak Bangga Siahaan.
Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” kata Muharizal.
Muharizal menambahkan, Penyimpangan Anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) Tahun 2017 mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2.8 M berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh.
Pemerintah Aceh menggelar turnamen sepakbola bertaraf internasional Aceh World Solidarity Cup (AWSC) yang dipusatkan di Stadion Harapan Bangsa, Lhong raya, Banda Aceh, 2 sampai 6 Desember 2017.
Turnamen sepak bola internasional ini diikuti oleh empat negara yaitu Timnas Indonesia, Timnas Brunei Darussalam, Timnas Mongolia, dan Timnas Kirgizstan.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, korupsi pada turnamen Tsunami Cup 2017 itu telah merugikan negara sebesar Rp 2,8 miliar dari total anggaran Rp 9 2 miliar. (IA)