Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Majelis Adat Aceh Rp 5,6 Miliar, 20 Saksi Diperiksa

Kejari Banda Aceh melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh

BANDA ACEH — Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Mobileair pada Majelis Adat Aceh (MAA) Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp 5.600.000.000.

Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor: Prin1692/L.1.10/Fd.1/09/2023
tanggal 12 September 2023.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh Mukhzan SH MH mengatakan, penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan tim Jaksa Penyelidik pada Kejari Banda Aceh.

“Dimana berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana atau perbuatan melawan
hukum yang mengarah pada adanya kerugian keuangan negara pada pengadaan buku dan meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun 2022 dan 2023,” ujar Mukhzan di Banda Aceh, Selasa (17/10/2023).

Dalam rangka mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang temuan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan buku tersebut,
setidaknya tim jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan lebih kurang 20 orang untuk dimintakan keterangan sebagai saksi.

“Para saksi terdiri atas pejabat pengelolaan keuangan pada MAA, pihak rekanan, dan toko tempat pembelian (Meubelair dan Buku). Tentu kita akan lakukan pemanggilan saksi lainnya ” sebutnya.

Ditambahkannya, saat ini tim penyidik masih merampungkan penyidikannya dengan pengumpulan alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, sehingga dengan alat bukti tersebut nanti akan membuat terang dugaan tindak pidana korupsi tersebut, serta menentukan pihak-pihak yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana.

Mengenai tersangka, menurut Mukhzan, ini hanya waktu saja yang menentukan dalam penetapan nantinya.

“Untuk penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu saja,” pungkas Mukhzan. (IA)

Lainnya

Komisi VII Minta Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Tambang Perusak Alam
Israel Jalankan Pembantaian Skala Penuh, 81 Syahid di Gaza
Iwan Kurniawan Lukminto Berpotensi Jadi Tersangka, Kejagung Lakukan Pencekalan Sejak 19 Mei 2025
SunnyMining carbon neutral cloud mining, easily earn $13,000 a day with one click
SunnyMining carbon neutral cloud mining, easily earn $13,000 a day with one click
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji
MAKI soal Vonis Ringan Korupsi APD Covid: Hukuman Mati, Hakim Disanksi
Kondisi memprihatinkan dialami jamaah haji Aceh di Mina, jamaah perempuan dan laki-laki bercampur, yang seharusnya dipisah. (Foto: Ist)
Legalisasi Kasino Disebut Bisa Tutup Utang RI
Ilustrasi pajak.
Natalius Pigai: Dua Distrik Kosong, 60 Ribu Warga Papua Tengah Mengungsi Akibat Konflik Bersenjata
Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menggelar penyembelihan 15 ekor hewan kurban
PKS
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Komisi VI DPR Segera Panggil PT Antam Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat
Balon Udara Raksasa Berisi Petasan Jatuh di Rumah Warga Ponorogo
KBRI Tokyo gelar Festival Hari Persahabatan Internasional
Enable Notifications OK No thanks