Jaksa Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Majelis Adat Aceh Rp 5,6 Miliar, 20 Saksi Diperiksa
BANDA ACEH — Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Mobileair pada Majelis Adat Aceh (MAA) Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp 5.600.000.000.
Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor: Prin1692/L.1.10/Fd.1/09/2023
tanggal 12 September 2023.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh Mukhzan SH MH mengatakan, penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan tim Jaksa Penyelidik pada Kejari Banda Aceh.
“Dimana berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana atau perbuatan melawan
hukum yang mengarah pada adanya kerugian keuangan negara pada pengadaan buku dan meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun 2022 dan 2023,” ujar Mukhzan di Banda Aceh, Selasa (17/10/2023).
Dalam rangka mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang temuan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan buku tersebut,
setidaknya tim jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan lebih kurang 20 orang untuk dimintakan keterangan sebagai saksi.
“Para saksi terdiri atas pejabat pengelolaan keuangan pada MAA, pihak rekanan, dan toko tempat pembelian (Meubelair dan Buku). Tentu kita akan lakukan pemanggilan saksi lainnya ” sebutnya.
Ditambahkannya, saat ini tim penyidik masih merampungkan penyidikannya dengan pengumpulan alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, sehingga dengan alat bukti tersebut nanti akan membuat terang dugaan tindak pidana korupsi tersebut, serta menentukan pihak-pihak yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana.
Mengenai tersangka, menurut Mukhzan, ini hanya waktu saja yang menentukan dalam penetapan nantinya.
“Untuk penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu saja,” pungkas Mukhzan. (IA)