Infoaceh.net, BANDA ACEH – Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Muhibuddin SH mengingatkan jajaran kejaksaan di Aceh tidak boleh ada transaksi dalam penanganan perkara baik pidana umum (Pidum) maupun pidana khusus (Pidsus) di Aceh.
Menurutnya haram hukumnya jual beli perkara atau jual beli tuntutan.
“Tidak boleh ada transaksi atau jual beli perkara di Kejati Aceh. Saya minta bantu kepada rekan wartawan, tolong laporkan bila ada temuan permainan kasus atau transaksi perkara di kejaksaan,” kata Muhibuddin pada konferensi pers tentang Capaian Kinerja Kejati Aceh 2024, di Aula Kejati setempat, kawasan Batoh, Banda Aceh, Selasa (7/1).
Ia menekankan tuntutan dengan adanya transaksi atau imbalan tertentu merupakan tindak pidana. Ia juga mengingatkan jajarannya untuk mewujudkan penanganan perkara agar takut karena Allah.
“Insya Allah kita wujudkan hukum Aceh benar-benar ber syariat, bukan hanya simbol syariat. Tapi kita laksanakan syariat itu,” tegasnya.
Lebih lanjut Muhibuddin menyampaikan Kejati Aceh dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Aceh, berhasil menyelesaikan puluhan perkara hukum melalui jalur restoratif justice pada tahun 2024.
Penyelesaian perkara lewat jalur restoratif justice pada tahun 2024 mencapai 71 perkara, atau lebih banyak dibandingkan pada tahun 2023 66 perkara.
“Alhamdulillah kemarin kita mendapatkan peringkat satu terbanyak menyelesaikan perkara melalui restoratif justice se- Indonesia,” kata Plt. Kajati Muhibuddin.
Selain itu, kata Muhibuddin, saat ini juga sudah terbentuk Rumah RJ dan Balai Rehabilitasi Narkotika se-Aceh.
“Ada 316 Rumah Restoratif Justice, dan 8 unit Balai Rehabilitasi Narkotika,” sebutnya.
Pada tahun 2024, lanjut Muhibuddin, Kejati Aceh juga menangani 280 perkara tindak pidana umum.
“Yang kita tangani itu SPDP 280 perkara, dan 248 perkara P-21,” sebutnya.
Kejati Aceh juga menangani perkara pelanggaran terhadap Qanun Syariat Islam tahun 2024 meningkat 51 persen atau menjadi 749 perkara.
Sedangkan sebelumnya pada tahun 2023 sebanyak 384 perkara.