INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

JPU Kejari Bener Meriah Tuntut 16 Tahun Penjara Pemilik 147 Kg Ganja

Last updated: Senin, 31 Januari 2022 19:43 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
JPU Kejari Bener Meriah membacakan tuntutan perkara Narkotika Golongan I jenis ganja sebanyak 147 kg atas nama Terdakwa Jumino Bin Karji selama 16 tahun penjara, Senin (31/1)
JPU Kejari Bener Meriah membacakan tuntutan perkara Narkotika Golongan I jenis ganja sebanyak 147 kg atas nama Terdakwa Jumino Bin Karji selama 16 tahun penjara, Senin (31/1)
SHARE

BENER MERIAH — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bener Meriah membacakan tuntutan perkara Narkotika Golongan I jenis ganja sebanyak 147 kilogram atas nama Terdakwa Jumino Bin Karji selama 16 tahun penjara, Senin (31/1).

Dalam tuntutannya JPU Ahmad Lutfi SH menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentaransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan ke 3 Jaksa yaitu pasal 115 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

TTI Kecam Praktik Permintaan Fee Proyek oleh Oknum Kejari Aceh Timur  

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jumino Bin Karji selama 16 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000, subsidair 3 bulan penjara,” kata JPU dalam amar tuntutannya.

- ADVERTISEMENT -

Sedangkan untuk barang bukti berupa 5 buah karung besar berwarna putih dengan jumlah keseluruhan sebanyak 147 kilogram dirampas Untuk dimusnahkan.

Kemudian 2 unit HP Merk Xiaomi warna Gold, 1 unit mobil kijang Innova warna hitam dengan No. Pol. BK 1210 KJ dan Uang Tunai senilai Rp 2.000.000 dirampas untuk negara.

- ADVERTISEMENT -
Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Terdakwa membawa ganja sebanyak 147 kilogram dengan upah Rp 14.700.000 pada Sabtu, 9 Oktober 2021, sekitar pukul 07.00 WIB. Terdakwa berangkat dari Kabupaten Gayo Lues menuju Kabupaten Bener Meriah.

Narkotika jenis Ganja sebanyak 147 bal dibawa dengan menggunakan mobil terdakwa jenis Toyota Merk Kijang Innova warna Hitam Nopol BK 1210 KJ.

Sekira pukul 11.30 Wib, Terdakwa tiba di Bener Meriah, selanjutnya Terdakwa pulang ke rumahnya yang berada di Desa Reje Guru Kecamatan Bukit, Bener Meriah, untuk beristirahat.

Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Kemudian sekira Pukul 13.00 Wib, Terdakwa menghubungi orang yang akan menerima narkotika jenis ganja yang telah terdakwa bawa ke nomor HP 0813 9109 0126 yang telah diberi oleh IS.

- ADVERTISEMENT -

Setelah Terdakwa menghubungi orang tersebut, lalu orang itu mengatakan kepada Terdakwa bahwa dirinya menungu di Simpang Kantor Bupati Bener Meriah, kemudian Terdakwa langsung menuju tempat tersebut.

Setelah tiba di simpang kantor Bupati Bener Meriah, Terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang belum terdakwa kenal, dimana orang tersebut adalah orang yang akan menerima Ganja yang Terdakwa bawa.

Jemudian laki-laki tersebut menyuruh Terdakwa mengikutinya, setelah Terdakwa mengikutinya di salah satu jalan masuk gudang kopi yang ada di Desa Tinkem Benyer Kecamatan Bukit, Bener Meriah Terdakwa dicegat oleh beberapa orang dari Satresnarkoba Polres Bener Meriah, dan langsung mengamankan terdakwa

Tidak lama kemudian Satresnarkoba Polres Bener Meriah langsung melakukan penggeledahan mobil Toyota Kijang Innova Nopol BK 1210 KJ yang Terdakwa kendarai dan ditemukan barang bukti berupa 147 bal narkotika jenis ganja kering dengan berat total 147 kilogram beserta 2 unit Handphone Merk Xiomi warna Gold dalam mobil Terdakwa yang sedang terdakwa kendarai.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bener Meriah untuk diproses secara hukum lebih lanjut.

Terhadap tuntutan JPU Kejari Bener Meriah, terdakwa akan melakukan pembelaan melalui penasehat hukumnya Railawati, SH.

Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dipimpin Ketua Pengadilan Simpang Tiga Redelong Ahmad Nurhidayat SH MH dan Dedi Alnando SH MH Serta Rizki Fadila SH masing-masing selaku Hakim Anggota.

Selanjutnya sidang ditunda pada Kamis, 3 Februari 2022 dengan agenda pledoi dari terdakwa melalui penasehat hukumnya. (IA)

Previous Article 19 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur ditangkap Otoritas Thailand karena melewati batas negara Lewati Batas Negara, 19 Nelayan Aceh Timur Ditangkap di Laut Thailand
Next Article Aktivitas tambang emas ilegal tetap menjamur di Aceh Meski Diproses Hukum, Aktivitas Tambang Emas Ilegal Tetap Menjamur di Aceh

Populer

Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil, melontarkan kritik keras terhadap Direksi Pertamina yang dinilai lamban merespons kelangkaan BBM di Aceh pascabanjir bandang dan longsor, sehingga terjadi antrian panjang di SPBU. (Foto: Ist)
Aceh
Nasir Djamil Kecam Direksi Pertamina: Warga Aceh Kesulitan BBM, Antrian Panjang di SPBU
Minggu, 30 November 2025
Warga Banda Aceh mengeluhan pemadaman listrik yang dinilai tidak adil dan merata di tengah situasi darurat bencana yang melanda wilayah Aceh saat ini.
Aceh
Pemadaman Listrik Tak Adil, Warga Banda Aceh Minta PLN Terapkan Bergilir
Senin, 1 Desember 2025
Pemkab Aceh Utara meningkatkan status kesiapsiagaan bencana menyusul meluasnya banjir yang merendam sejumlah kecamatan, Ahad (23/11). (Foto: Ist)
Aceh
Banjir Meluas, Pemkab Aceh Utara Naikkan Status Kesiapsiagaan
Senin, 24 November 2025
Bencana banjir bandang dan longsor di Kabupaten Bener Meriah. (Foto: Ist)
Umum
Sebut Bencana Sumatera Hanya Mencekam di Medsos, Kepala BNPB Dikecam Tak Punya Empati
Minggu, 30 November 2025
Bupati Aceh Tenggara M Salim Fakhry ditunjuk secara aklamasi sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Aceh periode 2025-2030.
Politik
Tanpa Pemilihan, Salim Fakhry Langsung Ditunjuk Jadi Ketua Golkar Aceh 2025–2030
Minggu, 30 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Hukum

Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjadi pemateri pembekalan kearifan lokal polisi yang sedang menjalani pendidikan di SPN Seulawah Polda Aceh, Aceh Besar, Ahad (17/11). (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakar Kearifan Lokal

Rabu, 19 November 2025
Hukum

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Senin, 17 November 2025
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Senin, 17 November 2025
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Hukum

Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Minggu, 16 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?