Jurist Tan dan Fiona Handayani Diperiksa Jampidsus, Korupsi Chromebook Rp9,9 T Kian Mengarah
Infoaceh.net — Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook senilai hampir Rp10 triliun di Kemendikbudristek terus bergulir. Dua mantan staf khusus Menteri Nadiem Makarim, yakni Jurist Tan (JT) dan Fiona Handayani (FH), menjadi sorotan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
Informasi yang dihimpun menyebutkan Jurist Tan dijadwalkan diperiksa Selasa, 3 Juni 2025, di Gedung Bundar, Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi, belum bisa memastikan pemanggilan tersebut. “Itu belum ada info,” ujar Harli kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Sementara itu, Harli membenarkan bahwa Fiona Handayani telah dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada hari yang sama. Namun, soal kehadiran FH, Harli belum bisa memastikan.
“FH dijadwal diperiksa hari ini. Tapi kita belum ada info apakah hadir atau tidak,” sebutnya.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus telah menggeledah dua unit apartemen milik Fiona dan Jurist pada Rabu (21/5/2025). Dari penggeledahan itu, tim menyita 24 barang bukti, terdiri dari 9 unit elektronik serta 15 dokumen penting, termasuk laptop, ponsel, dan buku agenda.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi pengadaan perangkat laptop Chromebook dalam program Digitalisasi Pendidikan yang digagas Kemendikbudristek untuk tahun anggaran 2019–2022.
Kasus ini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak 20 Mei 2025.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, diketahui bahwa Kemendikbudristek pada 2020 merancang pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi sekolah dasar hingga menengah guna mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).
Namun, hasil uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2018–2019 justru menemukan perangkat tersebut tidak efektif tanpa dukungan internet stabil. Ironisnya, kajian awal dalam Buku Putih justru merekomendasikan laptop berbasis Windows, bukan Chrome OS.
Arah kebijakan diduga berubah secara tidak wajar. Kajian baru yang kemudian disusun lebih mengunggulkan Chromebook, yang menurut penyidik, bukanlah hasil dari kebutuhan aktual lapangan.
“Tim teknis diduga diarahkan untuk menyusun kajian yang memaksakan pilihan pada Chromebook,” beber Harli.
Atas dasar itu, Kemendikbudristek menganggarkan belanja TIK sebesar Rp3,58 triliun dari APBN, ditambah dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,39 triliun, sehingga total anggaran program mencapai Rp9,98 triliun.
Kejagung menilai telah terjadi persekongkolan atau permufakatan jahat dalam pengambilan keputusan pengadaan Chromebook tersebut.
“Berdasarkan uraian peristiwa tersebut, tim penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi yang cukup kuat,” tegas Harli dalam pernyataan tertulis, Senin (26/5/2025).