INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Kabid Propam Polda Aceh Dituding Lindungi Terduga Pelaku Korupsi SPPD Fiktif KKR Aceh

Last updated: Kamis, 1 Februari 2024 22:50 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Kantor Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh
Kantor Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh
SHARE

BANDA ACEH — Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Aceh dinilai turut melindungi terduga pelaku tindak pidana korupsi di Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, yang kasusnya telah dihentikan oleh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Kabid Propam menyatakan, tidak ada unsur pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi Polri atas penghentikan dugaan tindak
pidana korupsi KKR Aceh oleh Polresta Banda Aceh.

Polres Nagan Raya mengamankan 1 unit truk tangki yang diduga mengangkut BBM bersubsidi jenis Bio Solar secara ilegal di Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue. (Foto: Ist)
Polres Nagan Raya Amankan Truk Tangki Angkut 16 Ribu Liter BBM Bersubsidi Ilegal

Alasannya, pertama karena ada Nota Kesepahaman Nomor: 100.4.7/437/SJ Nomor 1 tahun 2023 dan Nomor: NK/1/I/2023 tanggal 25 Januari 2023 tentang koordinasi aparat pengawasan internal pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintah daerah antara Mendagri, Kejaksaan RI dan Polri.

- ADVERTISEMENT -

Kedua karena ada Pedoman Kerja Teknis (PKT) Nomor: 01/PKSIA/2023 dan Nomor: B/04/IV/HUK.1.1./2023 tanggal 14 April 2023 tentang
penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggara pemerintah Aceh antara APIP (inspektorat Aceh) dan APH (Ditreskrimsus Polda Aceh).

“Menurut kami, alasan Kabid Propam Polda Aceh tidak berlandaskan ketentuan hukum,” ujar Alfian (Koordinator MaTA) didampingi Muhammad Qodrat (Kepala Operasional LBH Banda Aceh) dan Raihal Fajri (Direktur Eksekutif Katahati Institute) dalam keterangannya, Kamis (1/2)

- ADVERTISEMENT -
Ilustrasi-perselingkuhan
Era Baru Hukum Indonesia: Seks Luar Nikah dan Kritik Presiden Kini Bisa Berujung Penjara

Menurutnya, hirarki peraturan perundang-undangan, Nota Kesepahaman bukanlah hukum, bahkan lebih rendah dari perjanjian. Harusnya Kabid Propam Polda Aceh melihat hukum secara utuh, bukan malah mencari celah untuk menormalisasi kejahatan yang mengoyak rasa keadilan Korban Konflik dan Pelanggaran HAM di Aceh. Seharusnya tindakan Kasat Reskrim ataupun Kapolresta Banda Aceh yang menghentikan dugaan kasus korupsi SPPD fiktif KKR Aceh dapat dianggap melanggar etik profesi Polri dalam hal penegakan hukum.

Kemudian terkait dengan kerugian negara lebih kecil dari biaya penanganan perkara. Kepolisian sangat pilah pilih kasus korupsi untuk diproses secara hukum.

Kerugian negara pada dugaan kasus SPPD fiktif KKR Aceh adalah Rp 258.594.600, dibandingkan dengan beberapa kasus dugaan korupsi yang total kerugian lebih sedikit namun kasusnya sampai ke meja hijau di proses secara hukum.

Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Aceh diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap pencairan dana proyek akhir tahun anggaran yang kerap beralasan terdampak banjir dan bencana alam. (Foto: Ilustrasi)
Alasan Banjir Aceh, APH dan Inspektorat Diminta Waspadai Pencairan Dana Proyek Akhir Tahun

Contohnya kasus korupsi penyelewengan dana desa di Gampong Meunasah Blang Kecamatan Sakti dengan total kerugian negara Rp 221 juta, kasus korupsi dana desa Teureubeh dengan total kerugian Rp 212 juta, dan korupsi dana desa BUMG Kreung Raya Kota Sabang dengan total kerugian 136 Juta.

- ADVERTISEMENT -

Itu artinya, kepolisian secara gamblang memperlihatkan ke publik pilah-pilih proses penegakan hukum dalam penanganan kasus korupsi.

Padahal, pengembalian kerugian keuangan oleh Komisoner KKR dan jajarannya merupakan konfirmasi telah terjadinya kejahatan tindak pidana korupsi, jika para pelaku hanya diharuskan mengembalikan kerugian keuangan negara tanpa menanggalkan jabatan yang diemban, artinya penegak hukum memberikan peluang kepada pelaku untuk mengulangi perbuatannya, hal ini dikarenakan masih memiliki jabatan dan kewenangan, sehingga berpotensi besar mengulangi perbuatan yang sama.

Permisifnya Kabid Propam Polda Aceh pada kasus ini, berpotensi besar menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kasus tindak pidana korupsi di Aceh.

“Jika Kabid Propam Polda Aceh ikut membiarkan tindakan penyidik menghentikan kasus korupsi seperti ini, maka ke depan penyidik akan secara ugal-ugalan menggunakan Nota Kesepahaman di atas pada kasus korupsi, dan pelaku-pelaku Korupsi yang lain juga
akan melakukan pembenaran dan rasionalisasi terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan, jika ketahuan, cukup mengembalikan uang, dan kasus diangap selesai,” pungkas Alfian. (IA)

TAGGED:acehditudingfiktifhukumkabidkkrkorupsilindungipelakupoldapropamsppdterduga
Previous Article Polres Aceh Timur mengamankan remaja pencuri kabel listrik di Kantor Puskeswan Peureulak Barat 2 Remaja Tahanan Kasus Pemerkosaan Curi Kabel Listrik di Aceh Timur
Next Article Kadis Sosial Aceh Muslem Yacob menyerahkan kursi roda kepada bocah penderita Cerebral Palsy di Panteraja, Pidie Jaya, Kamis (1/2) Kadis Sosial Aceh Serahkan Kursi Roda Untuk Anak Penderita Cerebral Palsy di Pidie Jaya

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Putra Aceh Brigjen Pol Dedy Tabrani resmi menyandang bintang satu setelah beberapa pekan mengemban tugas sebagai Kepala BNNP Aceh. (Foto: Ist)
Umum
Pecah Bintang, Brigjen Dedy Tabrani Jenderal Baru dari Tanah Rencong
Jumat, 2 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Puluhan ribu personel TNI yang dikerahkan dalam penanganan bencana Aceh-Sumatera tidak bekerja cuma-cuma. Setiap personel yang bertugas di lapangan memperoleh uang makan dan uang lelah dengan total Rp165 ribu per hari. (Foto: Ist)
Nasional
Tidak Gratis, Personel TNI Tangani Bencana Aceh–Sumatera Terima Uang Rp165 Ribu per Hari
Kamis, 1 Januari 2026
Warna Baru Demokrasi: Tanpa Interupsi dan 'Mic Mati' Keberadaan jaringan Dasco di Senayan dinilai membawa warna baru dalam proses legislasi.
Politik
Mengenal ‘Kabinda’ dan ‘Adidas’, Jaringan Politik Kuat yang Kendalikan Ritme Undang-Undang di Senayan
Jumat, 2 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Jaga Marwah Institusi, Kejati Aceh Tindak Tegas Oknum Pegawai Kejari Aceh Utara Diduga Kumpul Kebo di Tengah Bencana  

Rabu, 31 Desember 2025
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MHum mangambil sumpah 20 advokat dari Peradi dan KAI, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: Ist)
Hukum

KPT Banda Aceh Sumpah 20 Advokat Peradi-KAI

Rabu, 24 Desember 2025
Kejati Aceh menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi para korban banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Salurkan 40 Ribu Pakaian Baru dan Makanan untuk Korban Banjir

Selasa, 23 Desember 2025
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dan Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya. (Foto: Ist)
Nasional

Ancam Kebebasan Pers dalam Liputan Bencana, AJI Desak KSAD dan Seskab Minta Maaf 

Minggu, 21 Desember 2025
Forum Dakwah Perbatasan (FDP) kembali menyambangi wilayah terdampak banjir di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Pada tahap ketiga penanganan pascabencana, Sabtu (20/12).
Aceh

Mobil Klinik FDP Layani Ratusan Korban Banjir di Pidie Jaya

Minggu, 21 Desember 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Hukum

Imbas OTT Ade Kuswara, Rumah Diduga Milik Kajari Bekasi di Jaksel Disegel KPK

Sabtu, 20 Desember 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyematkan PIN Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada upacara peringatan Hari, Jum'at (19/12), di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Sabtu, 20 Desember 2025
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Kamis, 18 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?