Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kabid Propam Polda Aceh Dituding Lindungi Terduga Pelaku Korupsi SPPD Fiktif KKR Aceh

Kantor Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh

BANDA ACEH — Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Aceh dinilai turut melindungi terduga pelaku tindak pidana korupsi di Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, yang kasusnya telah dihentikan oleh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Kabid Propam menyatakan, tidak ada unsur pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi Polri atas penghentikan dugaan tindak
pidana korupsi KKR Aceh oleh Polresta Banda Aceh.

Alasannya, pertama karena ada Nota Kesepahaman Nomor: 100.4.7/437/SJ Nomor 1 tahun 2023 dan Nomor: NK/1/I/2023 tanggal 25 Januari 2023 tentang koordinasi aparat pengawasan internal pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintah daerah antara Mendagri, Kejaksaan RI dan Polri.

Kedua karena ada Pedoman Kerja Teknis (PKT) Nomor: 01/PKSIA/2023 dan Nomor: B/04/IV/HUK.1.1./2023 tanggal 14 April 2023 tentang
penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggara pemerintah Aceh antara APIP (inspektorat Aceh) dan APH (Ditreskrimsus Polda Aceh).

“Menurut kami, alasan Kabid Propam Polda Aceh tidak berlandaskan ketentuan hukum,” ujar Alfian (Koordinator MaTA) didampingi Muhammad Qodrat (Kepala Operasional LBH Banda Aceh) dan Raihal Fajri (Direktur Eksekutif Katahati Institute) dalam keterangannya, Kamis (1/2)

Menurutnya, hirarki peraturan perundang-undangan, Nota Kesepahaman bukanlah hukum, bahkan lebih rendah dari perjanjian. Harusnya Kabid Propam Polda Aceh melihat hukum secara utuh, bukan malah mencari celah untuk menormalisasi kejahatan yang mengoyak rasa keadilan Korban Konflik dan Pelanggaran HAM di Aceh. Seharusnya tindakan Kasat Reskrim ataupun Kapolresta Banda Aceh yang menghentikan dugaan kasus korupsi SPPD fiktif KKR Aceh dapat dianggap melanggar etik profesi Polri dalam hal penegakan hukum.

Kemudian terkait dengan kerugian negara lebih kecil dari biaya penanganan perkara. Kepolisian sangat pilah pilih kasus korupsi untuk diproses secara hukum.

Kerugian negara pada dugaan kasus SPPD fiktif KKR Aceh adalah Rp 258.594.600, dibandingkan dengan beberapa kasus dugaan korupsi yang total kerugian lebih sedikit namun kasusnya sampai ke meja hijau di proses secara hukum.

Lainnya

Dinasti Jokowi Digoyang

Dinasti Jokowi Digoyang

Umum
Forum Purnawirawan TNI Tak Ingin Gibran Gantikan Prabowo
Kabinet Tak Gentle soal Aktivitas Tambang di Raja Ampat
Tuntutan Pemakzulan Gibran Bikin Jokowi Oleng
5 narapidana di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya, diamankan setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: Dok. Polres Aceh Jaya)
Terjadinya penelantaran 150 jamaah haji asal Aceh di Mina, Arab Saudi, menunjukkan buruknya sistem pengelolaan haji Indonesia
Klasemen sementara IBL 2025, Dewa United masih jadi raja di puncak
Anggota Komisi XII DPR RI, Rusli Habibie
Ilustrasi wanita sukses/kaya.
DPD I Partai Golkar Aceh membagikan sekitar 300 paket daging pada Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
Arus Padat dari Mina, Jemaah Haji Diminta Tidak Paksakan Tawaf Ifadah
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Sales Area Manager Aceh melakukan sidak ke beberapa SPBU di wilayah Banda Aceh, Ahad (8/6). (Foto: For Infoaceh.net)
Christiany Eugenia Paruntu
Pasukan Thailand dan Kamboja Balik ke Posisi Netral Usai Bentrok
Secangkir Kopi dan Keluh Kesah Jemaah Haji Asal Indonesia
PPIH Imbau Jemaah Indonesia Tunda Tawaf Ifadah, Masjidil Haram Dipadati Jemaah Asing
Bohku
Menteri Iran Bakal Ungkap Dokumen Sensitif Nuklir Israel
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin 2 x 115 Megawatt (MW)
Enable Notifications OK No thanks