INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Kabid Propam Polda Aceh Dituding Lindungi Terduga Pelaku Korupsi SPPD Fiktif KKR Aceh

Last updated: Kamis, 1 Februari 2024 22:50 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Kantor Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh
Kantor Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh
SHARE

BANDA ACEH — Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Aceh dinilai turut melindungi terduga pelaku tindak pidana korupsi di Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, yang kasusnya telah dihentikan oleh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Kabid Propam menyatakan, tidak ada unsur pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi Polri atas penghentikan dugaan tindak
pidana korupsi KKR Aceh oleh Polresta Banda Aceh.

Kajari Aceh Besar yang baru Jemmy Novian Tirayudi SH MH menyerahkan sertifikat tanah wakaf di aula Burhanuddin Lopa, Kejari Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (22/10). (Foto: Ist)
Kejari Aceh Besar dan BPN Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf

Alasannya, pertama karena ada Nota Kesepahaman Nomor: 100.4.7/437/SJ Nomor 1 tahun 2023 dan Nomor: NK/1/I/2023 tanggal 25 Januari 2023 tentang koordinasi aparat pengawasan internal pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintah daerah antara Mendagri, Kejaksaan RI dan Polri.

- ADVERTISEMENT -

Kedua karena ada Pedoman Kerja Teknis (PKT) Nomor: 01/PKSIA/2023 dan Nomor: B/04/IV/HUK.1.1./2023 tanggal 14 April 2023 tentang
penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggara pemerintah Aceh antara APIP (inspektorat Aceh) dan APH (Ditreskrimsus Polda Aceh).

“Menurut kami, alasan Kabid Propam Polda Aceh tidak berlandaskan ketentuan hukum,” ujar Alfian (Koordinator MaTA) didampingi Muhammad Qodrat (Kepala Operasional LBH Banda Aceh) dan Raihal Fajri (Direktur Eksekutif Katahati Institute) dalam keterangannya, Kamis (1/2)

- ADVERTISEMENT -
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai KPK telah “ngawur” dan kehilangan semangatnya dalam memberantas korupsi.
MAKI Semprot KPK: Jangan Nunggu Laporan, Usut Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Menurutnya, hirarki peraturan perundang-undangan, Nota Kesepahaman bukanlah hukum, bahkan lebih rendah dari perjanjian. Harusnya Kabid Propam Polda Aceh melihat hukum secara utuh, bukan malah mencari celah untuk menormalisasi kejahatan yang mengoyak rasa keadilan Korban Konflik dan Pelanggaran HAM di Aceh. Seharusnya tindakan Kasat Reskrim ataupun Kapolresta Banda Aceh yang menghentikan dugaan kasus korupsi SPPD fiktif KKR Aceh dapat dianggap melanggar etik profesi Polri dalam hal penegakan hukum.

Kemudian terkait dengan kerugian negara lebih kecil dari biaya penanganan perkara. Kepolisian sangat pilah pilih kasus korupsi untuk diproses secara hukum.

Kerugian negara pada dugaan kasus SPPD fiktif KKR Aceh adalah Rp 258.594.600, dibandingkan dengan beberapa kasus dugaan korupsi yang total kerugian lebih sedikit namun kasusnya sampai ke meja hijau di proses secara hukum.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menghadiri pertemuan dengan Pemerintah Aceh, tokoh masyarakat dan akademisi Aceh terkait revisi UUPA di Anjong Mon Mata, Komplek Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (21/10). (Foto: Ist)
Ketua Baleg DPR RI: Pemerintah Wajib Perpanjang Dana Otsus Aceh

Contohnya kasus korupsi penyelewengan dana desa di Gampong Meunasah Blang Kecamatan Sakti dengan total kerugian negara Rp 221 juta, kasus korupsi dana desa Teureubeh dengan total kerugian Rp 212 juta, dan korupsi dana desa BUMG Kreung Raya Kota Sabang dengan total kerugian 136 Juta.

- ADVERTISEMENT -

Itu artinya, kepolisian secara gamblang memperlihatkan ke publik pilah-pilih proses penegakan hukum dalam penanganan kasus korupsi.

Padahal, pengembalian kerugian keuangan oleh Komisoner KKR dan jajarannya merupakan konfirmasi telah terjadinya kejahatan tindak pidana korupsi, jika para pelaku hanya diharuskan mengembalikan kerugian keuangan negara tanpa menanggalkan jabatan yang diemban, artinya penegak hukum memberikan peluang kepada pelaku untuk mengulangi perbuatannya, hal ini dikarenakan masih memiliki jabatan dan kewenangan, sehingga berpotensi besar mengulangi perbuatan yang sama.

Permisifnya Kabid Propam Polda Aceh pada kasus ini, berpotensi besar menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kasus tindak pidana korupsi di Aceh.

“Jika Kabid Propam Polda Aceh ikut membiarkan tindakan penyidik menghentikan kasus korupsi seperti ini, maka ke depan penyidik akan secara ugal-ugalan menggunakan Nota Kesepahaman di atas pada kasus korupsi, dan pelaku-pelaku Korupsi yang lain juga
akan melakukan pembenaran dan rasionalisasi terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan, jika ketahuan, cukup mengembalikan uang, dan kasus diangap selesai,” pungkas Alfian. (IA)

TAGGED:acehditudingfiktifhukumkabidkkrkorupsilindungipelakupoldapropamsppdterduga
Previous Article Polres Aceh Timur mengamankan remaja pencuri kabel listrik di Kantor Puskeswan Peureulak Barat 2 Remaja Tahanan Kasus Pemerkosaan Curi Kabel Listrik di Aceh Timur
Next Article Kadis Sosial Aceh Muslem Yacob menyerahkan kursi roda kepada bocah penderita Cerebral Palsy di Panteraja, Pidie Jaya, Kamis (1/2) Kadis Sosial Aceh Serahkan Kursi Roda Untuk Anak Penderita Cerebral Palsy di Pidie Jaya

Populer

Seorang suami viral usai ceraikan istrinya ketika lolos jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Umum
Viral PPPK Aceh Singkil Ceraikan Istri Usai Lulus Tes, Warganet Desak Bupati Pecat
Rabu, 22 Oktober 2025
Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU Nomor 08/SE/Db/2025
Umum
E-Katalog Konstruksi Jadi Celah Korupsi dan Persekongkolan
Kamis, 23 Oktober 2025
BPJN Aceh di bawah Kementerian PU dinilai telah lakukan pembohongan publik terkait pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur jalan tahun 2025. (Foto: Ist)
Ekonomi
BPJN Aceh Dinilai Bohongi Publik, Proyek Jalan Senilai Rp145 Miliar Diubah Jadi E-Katalog
Rabu, 22 Oktober 2025
Citra air mineral AQUA yang selama ini melekat di benak publik sebagai “air pegunungan murni” kini mulai dipertanyakan.
Ekonomi
Bongkar Fakta Iklan: Ternyata Air AQUA dari Sumur Bor, Bukan Pegunungan Seperti yang Diklaim
Rabu, 22 Oktober 2025
Umum
Gubernur Diminta Tak Asal Tunjuk Direktur RSUDZA
Kamis, 23 Oktober 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
BANK ACEH HUT TNI NEW

Berita Lainnya

Peradilan Militer I/02 Medan melalui Majelis Hakim dalam Perkara Register No: 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 pada tanggal 20 Oktober 2025 membacakan putusan terhadap terdakwa Sertu Riza Pahlivi dalam kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian MHS (15 Tahun). 
Hukum

10 Bulan Penjara untuk Pembunuh Anak: LBH Medan Sebut Keadilan Militer ‘Mati’, Lebih Ringan dari Maling Ayam

Selasa, 21 Oktober 2025
Nasional

Bareskrim Polri Periksa Lisa Mariana Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Senin, 20 Oktober 2025
Setelah 10 tahun buron, terpidana kasus narkotika seberat 355 kg ganja bernama Sulaiman Daud akhirnya ditangkap di Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Buron 10 Tahun, Terpidana Kasus 355 Kg Ganja Ditangkap di Gayo Lues

Sabtu, 18 Oktober 2025
Sat Intelkam Polres Sabang bersama Unit Intelkam Polsek Sukajaya menangkap dua warga pencuri tiga tiang galvanis penerangan jalan utama milik Pemko Sabang yang berlokasi di Gampong Paya, Kecamatan Sukamakmue. (Foto: Ist)
Hukum

Curi Tiang Galvanis Penerangan Jalan, Dua Warga Sabang Ditangkap

Sabtu, 18 Oktober 2025
BPK RI menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp204 juta pada proyek Revitalisasi Bangunan Sentra IKM Cokelat – Pembangunan Gedung/Sarana Produksi Tahun 2024 di Disperindagkop Sabang. (Foto: Ilustrasi)
Hukum

BPK Ungkap Kelebihan Bayar Rp204 Juta di Disperindagkop Sabang, Rekanan Baru Setor Rp7 Juta

Jumat, 17 Oktober 2025
Bos perusahaan sawit Surya Darmadi menyindir anak buahnya Tovariga Triaginta dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau periode 2004-2022.
Hukum

Surya Darmadi Sindir Anak Buah di Sidang Sawit Rp73 Triliun, Korporasi ‘Bersekongkol’ dengan Bupati Hulu Riau

Jumat, 17 Oktober 2025
Ketua SOKSI, Ferry Juan
Hukum

Presiden Diminta Evaluasi Menteri Hukum soal Legalitas SOKSI, Dugaan Intervensi Politik Menguat

Jumat, 17 Oktober 2025
Pertamina Patra Niaga Sumbagut terus memperketat pengawasan terhadap operasional SPBU. (Foto: Ist)
Ekonomi

Cegah Kecurangan SPBU, Pertamina Sumbagut Perkuat Pengawasan Lewat Program “Pantau Bareng”

Jumat, 17 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?