Kadis Perkebunan Aceh Barat Jadi Tersangka Korupsi Peremajaan Sawit
BANDA ACEH — Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat Daniel Adrial ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bersumber dari Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Tahun 2017 – 2020 di Kabupaten Aceh Barat.
“Benar, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh telah melakukan penetapan tersangka atas nama DA (Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat tahun 2020 sampai sekarang),” ujar Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH, dalam keterangannya, Rabu (13/9/2023).
Ali Rasab menjelaskan dasar penetapan tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan bantuan program PSR pada Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare Aceh Barat ditemukan bukti permulaan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Bantuan Program PSR oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree tahap 8, 9 dan 10 tahun 2020 yang dilakukan oleh DA selaku Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat ternyata tidak sesuai dengan Permentan Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permentan Nomor 7 tahun 2019.
Kepdirjenbun Nomor 208/Kpts/KB.120/7/2019 tanggal 29 Juli 2019 tentang Pedoman Teknis Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun Dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dan Kepdirjenbun Nomor 202/Kpts/KB.120/6/2020 tanggal 5 Juni 2020.
Pasal yang disangkakan Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kronologi Perkara