Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kadis PUPR Pidie Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH

Infoaceh.net, Banda Aceh — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pidie Buchari AP sebagai tersangka korupsi proyek jalan.

Penetapan tersangka tersebut dalam kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan pekerjaan pemeliharaan berkala/rehabilitasi jalan + rekonstruksi/peningkatan kapasitas untuk struktur Jalan Leuen Tanjong – Seukeumbrok Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie (DAK 2022) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pidie yang bersumber dari APBD Pidie Tahun 2022.

Selain Buchari AP selaku Pengguna Anggaran, juga ditetapkan tiga tersangka lainnya yakni RD (Kabid Bina Marga Dinas PUPR Pidie selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kemudian tersangka MF ( rekanan pelaksana proyek) dan FS selaku konsultan pengawas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH, dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025) menjelaskan, penetapan para tersangka berdasarkan hasil ekpose oleh Tim Penyidikan Kejati Aceh pada 5 Desember 2024.

“Sebelum dilakukan penetapan tersangka, terhadap para tersangka itu telah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Ali Rasab Lubis. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan pekerjaan pemeliharaan berkala/rehabilitasi Jalan + Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Untuk Struktur Jalan Leuen Tanjong – Seukeumbrok Kecamatan Padang Tiji Pidie (DAK 2022) pada Dinas PUPR Pidie yang bersumber dari APBD Pidie Tahun 2022, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan para tersangkanya yang dilakukan oleh 4 orang tersebut.

Sehingga perbuatan para tersangka tersebut diduga telah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Kemudian Pasal 21 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

Lainnya

Untuk Pertama Kalinya sejak Serangan Amerika, Khamenei Buka Suara dan Ancam Israel
Pengaman Tribune Roboh, 3 Suporter Meninggal
Kebijakan Pejabat Geng Solo Ganggu Pemerintahan Prabowo
Beda Pendapat Felix Siauw dan Buya Yahya, Benarkah Iran Menyerang Israel Bukan karena Pro Palestina?
Israel Aktif Pecah Belah Sunni dan Syiah
Dokter Tifa Khawatir dengan Kondisi Kesehatan Jokowi, Singgung Sakit Gagal Ginjal
Beberapa Negara Siap Pasok Senjata Nuklir ke Iran setelah Diserang AS
Nilai Transaksi di E-Katalog Berdasarkan Tahapan Pengadaan, pada Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025.
Bukan Gibran, Rakyat Butuh Wapres Intelektual Cerdas, dan Berakhlak Baik
Citra Satelit Bongkar Kegagalan Serangan AS Hancurkan Nuklir Iran
Kloter 01 jamaah haji asal Aceh telah tiba dengan selamat di Madinah pada Kamis, 19 Juni 2025, pukul 16.40 waktu Arab Saudi (WAS).
Wajah Jokowi Berubah Akibat Alergi, Ajudan Pastikan Kondisi Fisik Baik dan Peradangan Membaik
Nadiem Makarim
Digital creator Yusuf Dumdum
Diduga Sakit Kulit Serius, Amien Rais Serukan Jokowi Bertobat: Jangan ke Dukun!
Dokter Tifa Tantang Jokowi Polisikan Beathor Suryadi Soal Tuduhan Ijazah Pasar Pramuka
Tiga situs nuklir utama Iran, yaitu Fordow, Isfahan, dan Natanz, diketahui dihantam serangan AS.
Wajah Jokowi Berubah Akibat Alergi, Ajudan Pastikan Kondisi Fisik Baik dan Peradangan Membaik
Bupati Aceh Selatan H Mirwan MS
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya melaporkan total 84 kepala daerah mengikuti retret di kampus IPDN, Jatinangor, Jawa Barat. Ia juga menyebutkan ada dua kepala daerah yang absen dalam retret gelombang kedua ini.
Enable Notifications OK No thanks