Kajari Sabang: “Jaga Desa” Wujudkan Transparansi di Tingkat Gampong
Infoaceh.net, Sabang – Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo SH MH mengungkapkan, platform digital “Jaga Desa” merupakan terobosan penting dalam upaya mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa.
Aplikasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Tujuannya untuk mengawasi secara langsung pengelolaan dan penyaluran Dana Desa agar tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi.
“Aplikasi ini bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan mencegah tindak pidana, termasuk korupsi, di tingkat desa,” ujar Milono Raharjo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).
Mengingat pentingnya peran aplikasi ini, Kejari Sabang telah melakukan sosialisasi kepada 18 Keuchik dari Kecamatan Sukakrya, Sukajaya dan Suka Makmue.
“Alhamdulillah, sosialisasi telah kami lakukan, termasuk melibatkan para camat dalam kegiatan yang diselenggarakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sabang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Milono menjelaskan Jaga Desa dirancang untuk memfasilitasi pengawasan yang lebih efektif dan transparan terhadap penggunaan Dana Desa. Dengan sistem ini, setiap penggunaan dana dapat terpantau secara real-time, sehingga mencegah potensi penyimpangan.
“Aplikasi ini juga mempermudah perangkat desa dalam menyusun laporan pertanggungjawaban anggaran Dana Desa secara lebih akurat, transparan, dan akuntabel,” jelas Milono.
Kejari Kota Sabang berharap, kehadiran Jaga Desa dapat menjadi instrumen strategis dalam upaya pemberantasan korupsi sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat gampong.
“Melalui aplikasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah anggaran desa digunakan secara tepat guna dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Milono.