Kapolda Aceh: 38 Bandar Narkoba Divonis Mati, Tapi Belum Dieksekusi
Banda Aceh, Infoaceh.net – Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, menyoroti belum dieksekusinya 38 terpidana mati kasus narkotika yang saat ini mendekam di Lapas Kelas IIA Banda Aceh (Lambaro).
Ia menilai, ketegasan dalam menindak pelaku kejahatan narkotika sangat penting untuk memberikan efek jera dan memperkuat supremasi hukum di Aceh.
“Dari hasil koordinasi kami dengan Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, ada 38 terpidana narkoba yang sudah divonis hukuman mati, namun eksekusinya belum dilakukan hingga sekarang. Untuk itu, silakan ditanyakan langsung ke pihak terkait,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Kamis, 12 Juni 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan beberapa kasus besar, yaitu 25 kilogram kokain, 108 kilogram sabu, dan 640 kilogram ganja.
Kejar Bandar Hingga Akar Finansial
Irjen Kartiko juga menegaskan, Polda Aceh terus memperkuat pendekatan hukum dengan menyasar aliran dana para pengedar narkoba melalui penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Uang adalah urat nadi peredaran narkoba. Untuk membeli, memproduksi, dan mendistribusikannya semua butuh dana. Jadi kita targetkan juga aset dan rekening mereka,” katanya.
Kapolda menyebut saat ini terdapat tiga kasus narkotika yang sudah diterapkan pasal TPPU. Dua kasus di antaranya telah dinyatakan lengkap (P-21), sementara satu kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
Menurut Kapolda, eksekusi terhadap vonis hukuman mati seharusnya segera dijalankan setelah vonis berkekuatan hukum tetap dan tidak ada lagi upaya hukum lanjutan.
“Kalau eksekusi tidak dilakukan, publik bisa menilai negara lemah dalam menghadapi kejahatan luar biasa seperti narkotika,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa narkoba merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, yang dampaknya sangat luas terhadap generasi muda, stabilitas sosial, dan keamanan negara.
Kapolda mengajak seluruh elemen — mulai dari aparat penegak hukum, lembaga peradilan, hingga tokoh masyarakat — untuk bersama-sama menegakkan hukum tanpa kompromi.
“Vonis mati harus dijalankan sesuai hukum. Ini penting untuk memberikan efek jera dan kepastian hukum. Jangan hanya berhenti pada putusan pengadilan, tapi harus sampai ke pelaksanaan,” katanya.
Irjen Kartiko berharap, dengan langkah tegas dan sinergi semua pihak, peredaran gelap narkoba di Aceh dapat ditekan secara signifikan.