Karena Kembalikan Uang, Polisi Hentikan Kasus Korupsi SPPD Fiktif KKR Aceh
BANDA ACEH— Satreskrim Polresta Banda Aceh sudah menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh yang bersumber dari APBA pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Tahun 2022.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut tidak dilanjutkan lagi penyelidikannya karena kerugian keuangan negara sudah dikembalikan sebesar Rp 258,5 juta sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan dikembalikannya uang negara yang disebabkan oleh Ketua KKR Aceh MY, Cs, maka penanganan kasus tersebut dilakukan penghentian penyelidikan,” ujar Kompol Fadillah Aditya Pratama, Jum’at (8/9)
Menurutnya, langkah ini juga salah satu yang diprioritaskan dalam hal tindak pidana korupsi.
“Kita mengutamakan adanya pengembalian kerugian keuangan negara. Maka, kasusnya tidak dilanjutkan,” jelas Fadillah.
“Kasus SPPD fiktif di KKR Aceh ini kita selesaikan secara restoratif justice yaitu dengan pengembalian kerugian keuangan negara, oleh KKR Aceh,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.
Dugaan korupsi SPPD fiktif pada KKR diketahui setelah adanya audit dan penyelidikan oleh Kepolisian dan Inspektorat Aceh sesuai dengan laporan informasi yang masuk ke Polresta Banda Aceh.
Kegiatan penyelidikan dilakukan oleh APH (Aparat Penegak Hukum) dan APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah) yang mana dilaksanakan sesuai dari pedoman kerja teknis penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggara Pemerintah Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan, dari hasil laporan audit oleh pihak Inspektorat Aceh ditemukan kerugian keuangan negara Rp 258.594.600.
Sesuai dokumen pelaksanaan anggaran perubahan BRA Tahun 2022 ada dialokasikan dana untuk KKR Aceh dengan pagu anggaran sebesar Rp 3.659.257, dan dari pagu tersebut diplotkan untuk belanja perjalanan dinas biasa sebesar Rp 772.300.000 yang direalisasikan oleh KKR Aceh.
Fadillah menambahkan, pelaksanaan perjalanan dinas tersebut dilaksanakan dari bulan Februari sampai Desember 2022, perjalanan dinas dalam provinsi dilaksanakan di 14 kabupaten/kota dengan 51 kali penugasan dan perjalanan dinas luar Provinsi Aceh dilaksanakan sebanyak 4 kali penugasan di antaranya tiga kali ke Jakarta dan satu kali ke Bali.
“Pihak KKR Aceh yang berjumlah sebanyak 58 orang terdiri atas 7 komisioner, 18 staf sekretariat BRA, dan 33 Pokja melakukan perjalanan dinas ke 14 kabupaten/kota di Aceh pada Februari – Desember 2022 dengan 51 kali penugasan serta perjalan dinas ke luar Provinsi Aceh sebanyak 4 kali penugasan ke Jakarta dan satu kali ke Bali,” ujarnya.
Dari pelaksanaan perjalanan dinas yang dilakukan oleh Ketua KKR Aceh Mastur Yahya Cs, ditemukan penyimpangan, di antaranya perjalanan dinas fiktif sebesar Rp 47,9 juta, mark-up harga/biaya penginapan/hotel sebesar Rp 65,2 juta, waktu kepulangan lebih cepat dari hari terakhir penugasan sebesar Rp 45 juta dan bill/pertanggungjawaban biaya penginapan fiktif sebesar Rp 78,3 juta dan uang saku yang tidak sesaui ketentuan sebesar Rp 22,1 juta.
“Berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Aceh, ditemukan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 258.594.600, yang mana temuan tersebut dilakukan oleh MY, Cs,” sambung Fadillah.
Pada Kamis (7/9) telah dilakukan pengembalian keseluruhan dana SPPD fiktif itu oleh Ketua KKR Aceh Masthur Yahya kepada Polresta Banda Aceh yang disaksikan perwakilan dari BPK Aceh dan Tim Audit Inspektorat Aceh di aula Machdum Sakti yang mana awalnya terdapat dugaan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, dalam kasus SPPD fiktif itu Satreskrim Polresta Banda Aceh telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Ketua KKR, PPTK, Komisioner KKR, Bendahara, staf teknis KKR dan juga anggota Pokja KKR.
Lalu berdasarkan hasil audit pihaknya juga telah menyepakati bersama untuk dilakukan pengembalian oleh KKR dengan batas waktu dari Inspektorat selama 60 hari.
“Artinya jika memang dalam 60 hari tidak dikembalikan bisa jadi itu kita tindaklanjuti penyelidikannya. Namun sekarang dari pihak KKR telah mengembalikan seluruh dana yang diduga menjadi kerugian anggaran daerah,” katanya. (IA)