Kasasi Dikabulkan, Jaksa Eksekusi Zamri Mantan Kepala BPKD Bireuen ke Lapas Lambaro
Banda Aceh, Infoaceh.net – Jaksa eksekutor pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah mengeksekusi Terpidana Zamri, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Lambaro, Aceh Besar, pada Rabu, 11 Juni 2025.
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireuen di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang.
Zamri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana penyertaan modal daerah tahun anggaran 2019–2021, serta pembiayaan di BPRS Kota Juang pada periode 2019–2023.
Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsidair tiga bulan kurungan.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 7590 K/Pid.Sus/2024 itu membatalkan dua putusan sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang menyatakan Zamri lepas dari segala tuntutan hukum.
Kajari Bireuen Munawal Hadi melalui Kepala Seksi Intelijen menyatakan, eksekusi tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap tindak pidana korupsi di daerah.
“Setelah kasasi dikabulkan, terpidana langsung dieksekusi untuk menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Banda Aceh,” ujarnya.
Sebelumnya, di tingkat pertama, Zamri divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda Rp50 juta. Namun, putusan itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang menyatakan ia lepas dari tuntutan hukum.
Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena menilai putusan banding tersebut mencederai rasa keadilan.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan dana publik dan tata kelola keuangan daerah yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Zamri merupakan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bireuen (PPKD Kabupaten Bireuen) Tahun 2018 sampai 2022 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun 2019 – 2021 dan Pembiayaan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Bireuen 2019 – 2023.