Kasasi Jaksa Dikabulkan, M Zaini Yusuf Batal Bebas, Divonis MA 2 Tahun Penjara

Majelis Hakim MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan JPU Kejari Banda Aceh dan menghukum terdakwa M Zaini Yusuf dua tahun penjara dalam kasus korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau turnamen sepakbola Tsunami Cup tahun 2017

BANDA ACEH — Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh terhadap terdakwa M Zaini Yusuf dalam kasus korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau turnamen sepakbola Tsunami Cup tahun 2017.

Dalam putusan tersebut adik kandung mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf itu divonis selama dua tahun penjara.

Putusan Kasasi tersebut sekaligus membatalkan vonis bebas pada tingkat banding yang diputuskan oleh hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap M Zaini Yusuf selaku Pembina Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 atau Tsunami Cup karena terbukti melakukan korupsi saat digelarnya turnamen tersebut.

Dilihat di laman Kepaniteraan MA, Rabu (13/12), perkara putusan dengan Nomor 5688K/Pid.sus/2023 dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dedy Army didampingi Hakim Anggota Ansori dan Prim Haryadi serta Panitera Pengganti Laurenz Stephanus Tampubolon. Putusan tersebut dibacakan pada Jum’at, 8 Desember 2023.

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Pidana dua tahun penjara denda Rp 50 juta subsider dua bulan dan uang pengganti Rp 730 juta diperhitungkan dengan uang Rp 800 juta yang dipinjamkan terdakwa kepada panitia AWSC sehingga sisa Rp 70 juta dikembalikan kepada terdakwa,” kata Majelis Hakim.

Sebelumnya, pada 16 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis Bang M selama empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Kemudian, JPU Kejari Banda Aceh dan terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh atas putusan tersebut. Lalu M Zaini Yusuf divonis bebas dari segala tuntutan JPU dan tidak terbukti melakukan korupsi.

Selanjutnya, JPU mengambil langkah hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi ke MA, dan putusan Kasasi tersebut akhirnya M Zaini Yusuf divonis dua tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, M Zaini Yusuf ditetapkan sebagai tersangka korupsi Tsunami Cup tahun 2017 pada Rabu (7/9/2022) lalu. Zaini diduga ikut menikmati uang penyimpangan anggaran AWSC sebesar Rp 730 juta.

Nama Zaini muncul dalam fakta persidangan atas terdakwa Moh Sa’adan dan Simon Batara. Keduanya telah divonis masing-masing 2 tahun penjara.

Menurut Muharizal, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui sumber dana AWSC dari APBA Perubahan tahun 2017 pada Dispora Aceh sebesar Rp 3,8 miliar. Panitia pelaksana juga disebut mendapatkan dana dari sponsor, sumbangan pihak ketiga serta penjualan tiket sebesar Rp 5,4 miliar.

Penyimpangan anggaran AWSC tahun 2017 mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2,8 miliar berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh.

Untuk diketahui, event AWSC 2017 digelar pada masa kepemimpinan Gubernur Irwandi Yusuf dan Wakil Gubernur Nova Iriansyah. Turnamen sepakbola internasional itu diikuti empat negara yakni Indonesia, Kyrgyztan, Mongolia dan Brunei Darussalam.

Pertandingan digelar di Stadion Harapan Bangsa, Lhong Raya, Banda Aceh, Aceh pada 2 hingga 6 Desember 2017. Turnamen dengan total hadiah Rp 550 juta itu diluncurkan Irwandi Yusuf di sebuah hotel di Banda Aceh.

Gubernur Irwandi, mengatakan, turnamen tersebut digelar sebagai perwujudan dari rasa solidaritas dunia terhadap Aceh yang pernah dilanda tsunami pada 2004 lalu. Awalnya, ada sejumlah negara yang menyatakan bersedia bertanding. Namun karena bersamaan dengan kalender kegiatan FIFA, beberapa negara mundur. (IA)

Tutup