Banda Aceh — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (17/6) mulai menggelar persidangan perdana perkara dugaan korupsi pekerjaan Rekonstruksi Jembatan Pangwa, Pidie Jaya dengan sumber dana APBA pada Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) tahun 2017 dengan nilai kerugian negara Rp 417.272.741.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan untuk masing-masing terdakwa.
Keempat terdakwa adalah, MAH selaku kontraktor pelaksana sekaligus sebagai Direktur PT. Zarnita Abadi. Kemudian, terdakwa AZ dan MUR selaku konsultan pengawas dari CV TKP Consultant serta T. RAK selaku PPTK dari BPBA.
Pembacaan dakwaan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya yang langsung dikomandoi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Mukhzan SH MH.
Sidang perdana ini dilakukan secara virtual di PN Tipikor Banda Aceh yang dipimpin oleh majelis hakim Nani Sukmawati SH MH dan tim JPU dari Kejari Pidie Jaya yakni Mukhzan SH MH beserta anggota tim.
Turut dihadirkan ke persidangan terdakwa MAH didampingi penasehat hukum, sedangkan terhadap terdakwa AZ dan T. RAK mengikuti persidangan secara virtual di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Banda Aceh.
JPU dalam dakwaannya menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara dalam paket pekerjaan rekonstruksi Jembatan Pangwa yang dilaksanakan BPBA tahun anggaran 2017-2018 dengan nilai anggaran Rp 11,2 miliar.
JPU mengatakan terdakwa MAH yang menjabat Direktur Utama PT Zarnita Abadi bersama para terdakwa lainnya melaksanakan pekerjaan konstruksi pembangunan jembatan tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak memenuhi volume pekerjaan sebagaimana terutama dalam perjanjian kontrak.
Terdakwa T. RAK selaku PPTK pada BPBA dinilai turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan menandatangani dokumen pencairan pembayaran seratus persen terhadap pekerjaan rekonstruksi jembatan Pangwa yang tidak sesuai spesifikasi dan volume.
Sedangkan terdakwa AZ dan MUR sebagai konsultan pengawas melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap tidak melakukan pengawasan sebagaimana semestinya terhadap pekerjaan rekonstruksi jembatan tersebut.
“Keempat terdakwa melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau suatu korporasi perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU nomor 2001 tentang tidak pidana korupsi,” sebut penuntut umum.
JPU menyatakan terdakwa MAB telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara Rp 150 juta. Selanjutnya uang tersebut dititipkan pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya di rekening bank.
Sidang selanjutnya, akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 dengan agenda eksepsi dari terdakwa MAH, jawaban atas eksepsi dari JPU atas eksepsi dari terdakwa T. RAK dan pembuktian untuk terdakwa MUR. (IA)