INFOACEH.NET, BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh bergerak cepat dan telah menetapkan jadwal persidangan untuk mengadili enam tersangka korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur senilai Rp 15,7 miliar.
Berdasarkan informasi yang dilihat di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Banda Aceh, jadwal sidang perdana kasus korupsi BRA akan dimulai pada Jum’at, 8 November 2024 pukul 10.00 Wib.
Terkait jadwal sidang tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH, juga membenarkan pihaknya telah mendapatkan pemberitahuan dari PN Tipikor Banda Aceh.
“Iya, kita dari Penuntut Umum sudah mendapatkan informasi dan pemberitahuan penetapan sidang perkara korupsi BRA akan dimulai bergulir pada Jum’at ini pukul 10 pagi di Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” terang Ali Rasab.
Agenda sidang pertama adalah pembacaan dakwaan terhadap 6 terdakwa yang akan disampaikan Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Aceh Timur.
Terhadap ke-6 terdakwa juga telah ditambah masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 4 November hingga 3 Desember 2024.
Sementara yang akan menjadi Jaksa Penuntut Umum dalam perkara korupsi BRA Adalah kabar Pramadhana SH yaitu perkara Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna dengan terdakwa Suhendri (mantan Ketua BRA) dan Zulfikar (koordinator atau penghubung Ketua BRA)
Kemudian perkara nomor 61/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna dengan terdakwa Muhammad (Kuasa Pengguna Anggaran) dan Mahdi (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Sekretariat BRA).
Perkara Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna dengan terdakwa Zamzami (selaku peminjam perusahaan pelaksana pengadaan budidaya ikan Kakap dan Pakan Rucah).
Selanjutnya perkara nomor 63/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna dengan terdakwa Hamdani (koordinator atau penghubung rekanan).
Diberitakan sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh untuk disidangkan, yakni sebanyak 4 berkas perkara dengan 6 tersangka korupsi pengadaan budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur dengan pagu anggaran Rp 15.713.864.890 bersumber APBA-Perubahan 2023.
Keenam tersangka adalah Suhendri (mantan Ketua BRA) dan Zulfikar satu berkas perkara. Muhammad dan Mahdi satu berkas perkara.
Serta Zamzami dan Hamdani satu berkas perkara, yang didakwakan dengan dakwaan primer dan subsider.
“Benar, pada Jum’at, 1 Oktober 2024 telah dilakukan pelimpahan berkas perkara dan 6 tersangka korupsi BRA oleh Tim Penuntut Umum Kejari Aceh Timur ke PN Tipikor Banda Aceh,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH, dalam keterangannya, Senin (4/11/2024).
Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, Ayat (2), Ayat (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.