INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Kasus Korupsi Buku MAA Mulai Disidangkan di PN Banda Aceh

Last updated: Kamis, 22 Februari 2024 17:34 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
PN Tipikor Banda Aceh, Kamis (22/2) menggelar sidang perdana kasus korupsi pengadaan buku adat istiadat dan mobiler MAA tahun 2022-2023 total pagu anggaran Rp 5,6 miliar
PN Tipikor Banda Aceh, Kamis (22/2) menggelar sidang perdana kasus korupsi pengadaan buku adat istiadat dan mobiler MAA tahun 2022-2023 total pagu anggaran Rp 5,6 miliar
SHARE

Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Kamis (22/2) menggelar sidang perdana kasus korupsi pengadaan buku adat istiadat dan mobiler Majelis Adat Aceh (MAA) tahun 2022-2023 total pagu anggaran Rp 5,6 miliar.

Tiga terdakwa ikut dihadirkan yakni Emi Sukma ST, Muhammad Zaini dan Sadaruddin.

Dugaan Pungli Proyek dan PHO Fiktif di Aceh Selatan Tak Tersentuh Penegak Hukum

Pembacaan dakwaan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh yakni, Fery Ichsan Karunia, Teddy Lazuardi Syahputra, Sutrisna dan Yuni Rahayu.

- ADVERTISEMENT -

Sidang yang dipimpin Keua Majelis Hakim Teuku Syarafi SH MH dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa.

Persidangan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh dengan penunjukan JPU untuk penyelesaian perkara Tindak Pidana Nomor: Print-190/L.1.10/Ft.1/01/2024 jo Nomor: Print-194/L.1.10/Ft.1/01/2024 jo Nomor: Print-198/L.1.10/Ft.1/01/2024 tanggal 31 Januari 2024.

- ADVERTISEMENT -
Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK serta SLB se-Aceh, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
6 Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota Dewan Belum Ditahan

Kajari Banda Aceh Irwansyah SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal SH MH dalam keterangannya Kamis (22/2/2024) menyampaikan, Emi Sukma ST selaku rekanan, Muhammad Zaini selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sadaruddin] selaku PPTK secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan buku dan meubelair pada Majelis Adat Aceh yang tersebar di perwakilan MAA kabupaten/kota maupun provinsi dengan total Pagu Anggaran Rp 5,6 miliar.

Ketiga terdakwa ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh sebagai tahanan sejak 26 Oktober 2023 sampai 19 Februari 2024.

Muharizal mengatakan, tindak Pidana Korupsi Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.651.761.745 berdasarkan LHAPKKN Inspektorat Aceh.

Polres Bener Meriah berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan sepasang suami istri yang merupakan toke kopi di Kabupaten Bener Meriah. (Foto: Ist)
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pasutri Toke Kopi di Bener Meriah

Ketiga terdakwa didakwa dengan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

- ADVERTISEMENT -

Para terdakwa mengajukan pengalihan tahanan kepada Majelis Hakim di dalam persidangan.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada pekan depan Kamis, 7 Maret 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi. (IA)

TAGGED:6 miliaracehbandabukudisidangkanhukumKamis (22/2) menggelar sidang perdana kasus korupsi pengadaan buku adat istiadat dan mobiler MAA tahun 2022-2023 total pagu anggaran Rp 5kasuskorupsimaamulaiPN Tipikor Banda Aceh
Previous Article MTsN 1 Model Banda Aceh menyerahkan donasi untuk kebakaran Dayah Babul Maghfirah Cot Keu'eung, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, Rabu (21/2) MTsN Model Banda Aceh Serahkan Donasi Untuk Dayah Babul Maghfirah
Next Article Kadis Sosial Aceh Muslem Yacob saat menerima kunjungan Kadis Sosial Banda Aceh, Mairul Hazami, Kamis (22/2) di ruang kerjanya Pesan Muslem Yacob ke Dinsos Banda Aceh: Penanganan Masalah Sosial Tidak Boleh Kaku

Populer

Surat Warga
Kebun Pala Warga Alue Keutapang Pidie Jaya Mati Total Akibat Banjir Bandang
Senin, 12 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Pendidikan
Meski Jadi Korban, Semangat Juang Guru di Lokasi Bencana Aceh Tak Pernah Padam
Senin, 12 Januari 2026
Olahraga
Persiraja Bungkam Persikad Depok 1-0, Gol Connor Flynn Jadi Penentu
Senin, 12 Januari 2026
Politik
Sewa Beko Mahal, Warga Aceh dan Kader PDIP Minta Megawati Kirim Alat Berat dan Sekop Bersihkan Lumpur  
Senin, 12 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Warga Kampung Tampu, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, digemparkan peristiwa pencurian dengan kekerasan (curat) yang terjadi pada Senin dini hari, 5 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum

Jadi Korban Pencurian di Bener Meriah, Suami Tewas dan Istri Kritis

Selasa, 6 Januari 2026
Tiga prajurit TNI terlihat bersiaga di sudut ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat pembacaan dakwaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Jaksa mengakui adanya pelibatan unsur TNI dalam pengamanan kasus korupsi Chromebook guna menjamin kondusivitas selama proses hukum berlangsung. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

Sidang Nadiem Dijaga TNI, Jaksa Singkat Bicara: Demi Keamanan

Selasa, 6 Januari 2026
Personel Ditreskrimum Polda Banten mengawal tersangka HA (31) saat rilis kasus pembunuhan anak di Cilegon. Polisi mengungkap fakta bahwa pelaku tega menghabisi nyawa korban karena panik saat kepergok mencuri demi melunasi utang akibat rugi besar di investasi kripto. (Foto: Dok. Polda Banten/Istimewa)
Hukum

Dibalik Tragedi BBS Cilegon: Gagal Cuan di Kripto, Nyawa Bocah 9 Tahun Jadi Tumbal

Senin, 5 Januari 2026
Ratusan pengemudi Gojek berkumpul di depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengawal sidang perdana Nadiem Makarim, Senin (5/1/2026). Massa mendesak pembebasan Nadiem dari dakwaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan karena menganggap kasus tersebut tidak berdasar. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

PN Tipikor Dikepung Ojol, Nadiem Makarim Disambut Aksi Bela-belaan

Senin, 5 Januari 2026
Laras Faizati Khairunnisa menilai tuntutan 1 tahun penjara dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus sangat tidak adil.(Foto: Ist)
Hukum

Pledoi Laras Faizati: Unggahan soal Affan Kurniawan Bukan Provokasi, Tapi Jeritan Kemanusiaan

Senin, 5 Januari 2026
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH melantik Rozano Yudistira SH MH sebagai Kajari Aceh Selatan yang baru pada Senin (5/1) di Aula Serbaguna Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Kajati Aceh Lantik Rozano Yudistira sebagai Kajari Aceh Selatan   

Senin, 5 Januari 2026
Terdakwa korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya T. Reza Fahlevi, meninggal dunia pada Jum'at malam, 2 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum

Sekda Nonaktif Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Meninggal Dunia  

Sabtu, 3 Januari 2026
KUHAP baru dinilai bentuk kesewenang-wenangan berbaju hukum. (Foto: Ist)
Hukum

Mantan Jaksa Agung Nilai KUHP-KUHAP Baru Bentuk Kesewenang-wenangan Berbaju Hukum  

Sabtu, 3 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?