Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kasus Korupsi Peremajaan Sawit Rp 70 Miliar di Aceh Barat Dilimpahkan ke PN Banda Aceh

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Barat melimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh perkara Korupsi Penyimpangan Bantuan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Aceh Barat

BANDA ACEH — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat telah melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Bantuan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KP-MJB) Kabupaten Aceh Barat.

Dua terdakwa dalam kasus korupsi tersebut adalah Zamzami, selaku Sekretaris Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree tahun 2018 – 2019 dan Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Aceh Barat tahun 2020 s/d sekarang.

Terdakwa lainnya adalah Ir. Said Mahjali, selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Barat tahun 2016 – 2019.

“Pada Kamis, 30 November 2023 telah dilakukan pelimpahan perkara Korupsi Penyimpangan Bantuan Program PSR Aceh Barat melalui Pengadilan Negeri Banda Aceh, selanjutnya Penuntut Umum menunggu penetapan majelis hakim dan penetapan hari sidang dari PN Tipikor Banda Aceh,” ujar Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH, Jum’at (1/12).

Pasal yang didakwakan, primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Kronologi Perkara

Pada tahun 2017 s/d 2020, Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Kabupaten Aceh Barat mengusulkan proposal Program Bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan sejumlah pekebun sebanyak 1.207 orang, dengan luas lahan 2.831,02 Ha, sebanyak 10 dengan total anggaran sebesar Rp 75.657.407.500 ke Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Perkebunan Aceh Barat.

Dalam kenyataannya, berdasarkan Laporan Hasil Analisis Spasial dan Identifikasi terhadap Areal Peremajaan Sawit Rakyat oleh Tim Ahli dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Laporan Pemeriksaan Lapangan Tim Kanwil BPN Aceh, BPK RI oleh Tim Survei dan Pemetaan dari Badan Pertanahan Nasional Kantor (BPN) Wilayah Aceh serta Laporan Identifikasi Program Sawit Rakyat Tahap 1 s/d 10 dari Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala Banda Aceh ditemukan lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di area HGU Perusahaan.

Lahan perkebunan kelapa sawit rakyat berada di dalam areal kawasan hutan. Bukan merupakan lahan perkebunan sawit. Lahan perkebunan sawit saling tumpang tindih. Luas lahan perkebunan lebih kecil daripada yang ajukan dalam proposal.

Sebagian besar lahan yang diusulkan dan dibuka oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Bukan Tanaman Sawit usia 25 tahun atau produktivitasnya di bawah 10 ton/ha/tahun, masih berupa tegakan pepohonan kayu keras (hutan) semak dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit sebelumnya.

Sehingga tidak sesuai dengan persyaratan Peremajaan Kelapa Sawit, hal tersebut nyata-nyata bertentangan.

Akibat pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai persyaratan Peremajaan Kelapa Sawit mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara (loss of money country).

Akibat pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai persyaratan Peremajaan Kelapa Sawit, sehingga perbuatan tersangka merugikan keuangan negara/daerah atau perekonomian negara.

Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh BPK RI Nomor: 50/LHP/XXI/10/2023 Tanggal 12 Oktober 2023 atas Program Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten Aceh Barat pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree, dan Instansi Terkait Lainnya Tahun 2017 – 2020, telah disimpulkan Kerugian Negara sebesar Rp 70.263.120.000. (IA)

Lainnya

Dinasti Jokowi Digoyang

Dinasti Jokowi Digoyang

Umum
Forum Purnawirawan TNI Tak Ingin Gibran Gantikan Prabowo
Kabinet Tak Gentle soal Aktivitas Tambang di Raja Ampat
Tuntutan Pemakzulan Gibran Bikin Jokowi Oleng
5 narapidana di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya, diamankan setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: Dok. Polres Aceh Jaya)
Terjadinya penelantaran 150 jamaah haji asal Aceh di Mina, Arab Saudi, menunjukkan buruknya sistem pengelolaan haji Indonesia
Klasemen sementara IBL 2025, Dewa United masih jadi raja di puncak
Anggota Komisi XII DPR RI, Rusli Habibie
Ilustrasi wanita sukses/kaya.
DPD I Partai Golkar Aceh membagikan sekitar 300 paket daging pada Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
Arus Padat dari Mina, Jemaah Haji Diminta Tidak Paksakan Tawaf Ifadah
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Sales Area Manager Aceh melakukan sidak ke beberapa SPBU di wilayah Banda Aceh, Ahad (8/6). (Foto: For Infoaceh.net)
Christiany Eugenia Paruntu
Pasukan Thailand dan Kamboja Balik ke Posisi Netral Usai Bentrok
Secangkir Kopi dan Keluh Kesah Jemaah Haji Asal Indonesia
PPIH Imbau Jemaah Indonesia Tunda Tawaf Ifadah, Masjidil Haram Dipadati Jemaah Asing
Bohku
Menteri Iran Bakal Ungkap Dokumen Sensitif Nuklir Israel
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin 2 x 115 Megawatt (MW)
Enable Notifications OK No thanks