Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kasus Pemerkosaan Balita dengan Pelaku Anak 14 Tahun, Disidang di Mahkamah Syar’iyah Jantho

Foto: Ilustrasi persidangan anak berhadapan dengan hukum

KOTA JANTHO — Mahkamah Syar’iyah Jantho, Kamis (30/9) menggelar sidang perdana atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur atau bayi lima tahun (Balita).

Perkara tersebut terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan Register Nomor 1/JN.Anak/2021/MS.Jth dengan terdakwa anak, Fulan bin Fulen (bukan nama sebenarnya), yang masih berusia 14 tahun.

Skema persidangan perkara aquo digelar tertutup untuk umum dan hanya dihadiri oleh penuntut umum, anak pelaku, penasihat hukum dan pendamping anak dari pembimbing kemasyarakatan Dinas Sosial Aceh Besar.

Anak didakwa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar dengan dugaan pemerkosaan yang dilakukan terhadap teman sepermainannya, Mawar binti Melati (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 5 tahun (balita : bayi 5 tahun) di salah satu gampong yang berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Pasca kejadian anak korban perkosaan mengalami traumatik mendalam di usianya yang sangat belia yakni lima tahun.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH melalui juru bicaranya Fadlia Ssy MH menerangkan, kasus ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan akan digelar kembali persidangan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan penuntut umum.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa, melalui humas menyampaikan, dengan masuknya perkara ini ke Mahkamah Syar’iyah Jantho menjadi peringatan bagi orang tua dan masyarakat pada umumnya untuk terus memantau gerak-gerik tingkah polah perilaku anak selama masa tumbuh kembangnya, dibutuhkan arahan dan informasi terkait sex education yang tepat terhadap anak di masa pubertasnya agar tidak terjadi penyimpangan.

Juga diperlukan pemantauan terhadap anak-anak dalam kesehariannya bermain dengan teman sejawat atau pergaulannya di lingkungan, agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya.

Sebagaimana diketahui bahwa persidangan kasus pidana anak diatur tersendiri dalam sistem menggunakan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dalam proses hukum pada anak.

Dimana proses peradilannya tidak hanya dimaknai sekedar penanganan anak yang berhadapan dengan hukum semata, namun juga harus mencakup akar permasalahan anak yang melakukan tindak pidana.

Dan Undang-undang SPPA merupakan pengganti dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dengan tujuan agar dapat mewujudkan peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Adapun substansi yang diatur dalam UU SPPA antara lain mengenai penempatan anak yang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) serta pengaturan secara tegas mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi.

Dan anak yang mengalami masalah dengan hukum dikenal dalam Pengertian Anak Yang Berhadapan Hukum berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang dimaksud dengan anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan saksi tindak pidana. (IA)

Lainnya

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem saat menerima ulama dan pendakwah internasional, Ustadz Ansufri Idrus Sambo, yang dikenal sebagai guru ngaji Presiden Prabowo, Senin malam (30/6). (Foto: Ist)
Menteri Pertanian Andi Arman Sulaiman.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian
Anggota Komisi VI DPR RI dari PKB, Rivqy Abdul Halim
Anggota Komisi IX dari Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah
Pergerakan IHSG (Foto ilustrasi)
Skandal Situs Judi Online: Rp15 Miliar Mengalir ke Eks Pegawai Kominfo, Ada yang Dipakai Umrah
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hari ini meresmikan Wisma Danantara Indonesia yang berlokasi di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.
Indofood Tower
Gedung PT Phapros Tbk
Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Niko Fahrizal meresmikan Monumen Panser yang dibangun di Lapangan Blang Padang Banda Aceh, Senin (19/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu kontroversi setelah mengancam akan memotong dana federal untuk Kota New York jika Zohran Mamdani terpilih sebagai wali kota.
Bos Nvidia Jual Saham Rp240 Triliun, Insider Panen di Tengah Reli Harga AI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik per 1 Juli 2025
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo
Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mewakili Pemerintah menyampaikan keterangannya dalam sidang pengujian Pasal 115 ayat (3) UUPA pada Senin (30/6/2025) di Ruang Sidang MK. (Foto: Ist)