Kejagung Siap Usut Dugaan Pelanggaran IUP di Raja Ampat Jika Ada Laporan
Infoaceh.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap membuka penyelidikan atas dugaan pelanggaran atau tindak pidana terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menanggapi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut empat IUP di kawasan tersebut.
“Kalau ada laporan pengaduannya,” ujar Harli saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Selasa malam, 10 Juni 2025.
Ia menegaskan bahwa Kejagung terbuka menindaklanjuti setiap indikasi pidana, namun laporan dapat disampaikan ke lembaga penegak hukum mana pun, tidak harus Kejaksaan saja.
“Disampaikan ke aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum mana saja. Supaya ada bahan, ada dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelitian,” jelasnya. “Sebagai pintu masuk yang bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum.”
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengambil langkah tegas dengan mencabut IUP empat perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat. Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Jawa Barat, Senin, 9 Juni 2025.
Empat perusahaan yang IUP-nya resmi dicabut antara lain PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pencabutan izin merupakan instruksi langsung dari Presiden.
“Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ungkap Pras.
Langkah ini menuai apresiasi dari berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan dan organisasi masyarakat sipil yang selama ini mengkritisi eksploitasi sumber daya alam di wilayah konservasi yang juga menjadi ikon pariwisata dunia.
- aparat hukum periksa IUP Papua
- dugaan pelanggaran izin tambang Raja Ampat
- dugaan pidana pertambangan Papua
- empat perusahaan tambang Raja Ampat dicabut
- kejagung usut pelanggaran IUP Raja Ampat
- Kejaksaan Agung tambang Papua
- laporan tambang ilegal Raja Ampat
- pencabutan izin tambang Prabowo
- pertambangan di kawasan konservasi