Kejagung Sita Rest Area KM 21 Tol Jagorawi Terkait Korupsi Timah Rp152 Triliun
Jakarta, Infoaceh.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rest area KM 21 B Tol Jagorawi dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah periode 2018–2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan pada Rabu (21/5/2025) terhadap aset milik tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa (VIP).
“Penyidik terus melakukan pengembangan dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Makanya, harta yang tersembunyi dibuka,” kata Harli dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis.
Menurut Harli, lahan rest area tersebut dikelola oleh dua perusahaan, yakni PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras, sebagaimana tercatat dalam sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa kedua perusahaan tersebut berkaitan dengan terdakwa Tamron, pemilik manfaat (beneficial owner) dari CV VIP.
“CV VIP sedang disidik. Ini bagian dari fungsi penyidik untuk mengumpulkan sebanyak mungkin aset demi recovery keuangan negara,” tambahnya.
Aset Bernilai Strategis Disita
Objek yang disita meliputi tiga bidang tanah dengan berbagai bangunan dan unit usaha, antara lain:
-
1 SPBU Pertamina
-
1 SPBU Shell
-
2 bangunan food court
-
1 bangunan musala
-
1 bangunan ATM
-
28 unit usaha lainnya yang beroperasi di atas lokasi tersebut
Setelah disita, seluruh aset akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung untuk dikelola dan dipelihara sesuai ketentuan.
“Ini semua nanti akan dihitung nilainya, karena di situ ada SPBU, ada bangunan usaha, dan total ada setidaknya 28 unit,” ujar Harli.
Total Kerugian Negara Capai Rp152 Triliun
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka korporasi, yakni:
-
PT Refined Bangka Tin (RBT)
-
PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
-
PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
-
PT Tinindo Inter Nusa (TIN)
-
CV Venus Inti Perkasa (VIP)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan bahwa masing-masing korporasi dibebankan tanggung jawab atas kerugian negara, dengan total mencapai Rp152 triliun, sebagai berikut:
-
PT RBT: Rp38 triliun
-
PT SBS: Rp23 triliun
-
PT SIP: Rp24 triliun
-
PT TIN: Rp23 triliun
-
CV VIP: Rp42 triliun
“Nilai total kerugian negara dari kelima korporasi ini mencapai sekitar Rp152 triliun,” ujar Febrie.