INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Kejari Aceh Besar Tuntut Hukuman Mati Lima Penyelundup 59 Kg Sabu

Last updated: Rabu, 24 Januari 2024 00:29 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Besar menuntut hukuman mati lima terdakwa penyelundup narkoba dengan barang bukti 59,233 kg sabu, di PN Jantho, Senin (22/1)
Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Besar menuntut hukuman mati lima terdakwa penyelundup narkoba dengan barang bukti 59,233 kg sabu, di PN Jantho, Senin (22/1)
SHARE

JANTHO — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut hukuman mati lima orang terdakwa pengedar narkoba dengan barang bukti 59,233 kilogram sabu-sabu.

Kelima terdakwa adalah Abdul Hamid alias Mik Jaboi bin M Yasin, Yuswadi bin Syahfri, Nazaruddin ABD alias Paman Dodi bin Abdullah, Raisul Istiqbal alias Anto bin Jafaruddin dan Irvan Ikram alias Pen bin Syarifuddin.

TTI Kecam Praktik Permintaan Fee Proyek oleh Oknum Kejari Aceh Timur  

JPU menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

- ADVERTISEMENT -

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar Basril G SH MH, Selasa (23/1) mengungkapkan, JPU telah membacakan surat tuntutan pada sidang tindak pidana narkotika
di Pengadilan Negeri Jantho, Senin (22/1).

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menyebutkan jika para terdakwa terbukti membawa dan mengedarkan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 59.233,8 gram dan 66,51 gram.

- ADVERTISEMENT -
Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Basril menyebutkan tindak pidana narkotika yang dilakukan para terdakwa berawal pada 4 Juli 2023.

Dimana, terdakwa Abdul Hamid, Nazaruddin Abd Alias Paman Dodi Bin Abdullah, Yuswadi Bin Syafari, Raisul Istiqbal Alias Anto Bin Jafaruddin dan Irvan Ikram Alias Pen Bin Syarifuddin dihubungi oleh seseorang untuk menjemput narkotika jenis sabu di perairan Langkawi Malaysia sesuai titik koordinat yang dikirimkan di HP Satelit untuk penjemputan.

Setelah sampai di titik yang ditentukan, mereka kembali ke lokasi penjemputan di darat, dan pada saat masih di perairan ketika speedboat yang membawa narkotika jenis sabu sudah masuk ke Perairan Desa Lamreh, tiba-tiba mendekat satu unit kapal yang di dalamnya terdapat Personel Ditresnarkoba Polda Aceh (Tim Laut) bersama Tim Bea Cukai Aceh melakukan pengejaran terhadap speedboat yang membawa sabu tersebut.

Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Basril mengatakan, tim terdakwa lainnya yang mengendarai satu unit mobil merk Xenia Nopol BK 1592 AAB hendak memantau tempat menjemput sabu, dan sekira pukul 21.30 Wib setibanya di Jalan Malahayati tepatnya di Desa Durung Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar, tiba-tiba datang Personel Ditresnarkoba Polda Aceh (Tim Darat) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lainnya.

- ADVERTISEMENT -

Persidangan dilakukan secara langsung di ruang sidang Cakra dan dihadiri Penasehat Hukum para Terdakwa, sedangkan para terdakwa menjalani persidangan melalui Video Converence (Vicon) dari Rutan Kelas IIB Jantho.

Bahwa agenda persidangan selanjutnya adalah pembelaan dari para terdakwa yang dijadwalkan pada Senin, 29 Januari 2024,m.

Basril menjelaskan, tuntutan hukuman mati itu sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Karena itu, diimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama turut aktif memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. (IA)

TAGGED:233 kg sabuacehbesardi PN JanthohukumhukumanJaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Besar menuntut hukuman mati lima terdakwa penyelundup narkoba dengan barang bukti 59kejarilimamati!penyelundupsabu,Senin (22/1)tuntut
Previous Article Kapendam IM Kolonel Inf Irhamni Zainal memimpin acara syukuran HUT ke-73 Penerangan Angkatan Darat tahun 2024, di Markas Pendam IM, Banda Aceh, Selasa (23/1) Pendam IM Gelar Syukuran HUT ke-73 Penerangan Angkatan Darat
Next Article Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh melaksanakan penyuluhan hukum bertema 'Netralitas aparatur Gampong dalam Pemilu 2024' yang dilaksanakan di Gampong Lampulo, Banda Aceh, Selasa (23/1/2024) Kemenkumham Aceh Ingatkan Aparatur Gampong Netral dalam Pemilu 2024

Populer

Kapal Aceh Hebat-1 di Pelabuhan Sinabang, Simeulue. (Foto: Ist)
Ekonomi
Kapal Aceh Hebat-1 Menuju Malaysia, Armada ke Simeulue Jangan Diabaikan
Minggu, 23 November 2025
Umum
Seleksi 12 Jabatan Pemerintah Aceh Jangan Hanya Formalitas Tanpa Integritas
Minggu, 23 November 2025
Masyarakat 19 desa Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu, Aceh Utara menuntut penyelesaian sengketa lahan dengan PTPN IV. (Foto: Ist)
Umum
PTPN IV Lakukan Kriminalisasi, 5 Warga Cot Girek Jadi Tersangka
Minggu, 23 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Persiraja Banda Aceh vs Sriwijaya FC
Olahraga
Jamu Sriwijaya FC Senin Malam, Laga Kandang Terakhir Persiraja Tahun Ini
Minggu, 23 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Hukum

Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjadi pemateri pembekalan kearifan lokal polisi yang sedang menjalani pendidikan di SPN Seulawah Polda Aceh, Aceh Besar, Ahad (17/11). (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakar Kearifan Lokal

Rabu, 19 November 2025
Hukum

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Senin, 17 November 2025
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Senin, 17 November 2025
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Hukum

Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Minggu, 16 November 2025
Umum

Nasir Djamil Kritik Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Sabtu, 15 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?