Hukum

Kejari Aceh Jaya Cambuk Agen Chip Higgs Domino

CALANG – Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya melaksanakan eksekusi hukuman (Uqubat) Cambuk terhadap seorang agen chip judi online higgs domino bertempat di halaman Rutan Kelas III Calang, Kamis (10/3).

Terpidana Jarimah Maisir atas nama Jamaluddin (39) terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Kajari Aceh Jaya melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen M Rahmad Sugama S SH menjelaskan dasar pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap 1 orang terpidana tersebut.

Disebutkannya, Jamaluddin bin Muhammad (39), warga Dusun Kembang Desa Keude Krueng Sabee Kecamatan Krueng Sabee Aceh Jaya, melakukan jual beli Chip Judi Online Higgs Domino (Jarimah Maisir), melanggar pasal 20 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 Tentang Qanun Jinayat.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Ia dituntut dengan hukuman 15 kali cambuk dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Aceh Jaya.

Kemudian ia dihukum 15 kali cambuk dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Calang Nomor : 1/JN/2022/MS.Cag tanggal 10 Februari 2022. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait