Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejari Aceh Jaya Tetapkan Keuchik dan Kasi BPN Nagan Raya Sebagai Tersangka Mafia Tanah

Kejari Aceh Jaya menetapkan Keuchik dan Kasi BPN Nagan Raya sebagai tersangka mafia tanah dan ditahan di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya, Selasa (16/5)

CALANG — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya, Selasa (16/5/2023) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi pada penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya Tahun 2016 dengan total luas tanah 506,998 Ha dengan total 260 sertifikat.

Kajari Aceh Jaya melalui Kepala Seksi Intelijen Dedi Saputra SH MH menjelaskan, kedua tersangka yakni Z yang merupakan Kasi Penataan Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nagan Raya yang menjabat hingga sekarang.

Kemudian tersangka M selaku Keuchik Desa Paya Laot Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya yang menjabat hingga sekarang.

Penetapan tersangka Z berdasarkan surat Nomor: R-37/L.1.24/Fd.1/05/2023 tanggal 16 Mei 2023 dan surat perintah penyidikan khusus Nomor: PRINT-03/L.1.24/Fd.1/05/2023.

Kemudian penetapan tersangka M sesuai surat Nomor: R-38/ L.1.24/Fd.1/05/2023 tanggal 16 Mei 2023 dan surat perintah Penyidikan Khusus nlNomor: PRINT-02/L.1.24/Fd.1/05/2023.

Hal ini seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa telah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya dengan surat Nomor 700/01/LHA-PKKN/2023 tertanggal 31 Januari 2023, yang didasarkan dokumen-dokumen yang penyidik dapatkan, pemeriksaan kelapangan, serta keterangan-keterangan para saksi selama proses penyidikan.

Atas audit tersebut diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya tahun 2016 dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 12.607.479.500.

Para tersangka yang dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokter RSUD Teuku Umar Calang menunjukkan dalam keadaan sehat dan dapat dilakukannya penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya.

Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (IA)

Lainnya

Ketua Umum PB HUDA Tgk Dr H Anwar Usman MM atau akrab disapa Abiya Kuta Krueng
KLHK Ancam Pidana PT ASP, Tambang Nikel Perusak Raja Ampat
Anggota DPR RI dari Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas
Marc Marquez ungguli adik kandungnya untuk menangi GP Aragon
Petugas Haji Diusir Keamanan Arab, Dilarang Dampingi Jemaah di Jamarat
Miguel Uribe (Dokumentasi Facebook Miguel Uribe)
KLH Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancam Bawa ke Jalur Hukum
Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali bikin gaduh panggung politik global. Mulai Senin (9/6/2025).
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Rokhmat Ardiyan
Viral Mobil Dinas Masuk Jalur Transjakarta, Polisi Malah Beri Hormat, ini Kata Dirlantas
Eurico Guterres bersama ribuan warga penerima rumah Eks Pejuang TIm-tim.
Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menyalurkan 2.300 paket daging kurban Emirates Red Crescent dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Ahad (8/6).
Pemakzulan Gibran Konstitusional dan Selamatkan Moral Bangsa
Digerebek Warga, Suami Lakukan Hal Tak Terduga
Timwas Ungkap Penyebab Jamaah Haji RI Menumpuk di Mina
Kemenag Minta Maaf soal Masalah Pergerakan Jemaah ke Mina
Cegah Banjir Rob, Pemprov Jakarta Mau Bangun Tanggul Tinggi 2,5 Meter
Lepasnya empat pulau Aceh masuk ke wilayah Sumut diduga akibat bergesernya batas darat. (Foto: Ist)
Berbuntut Panjang, Ada Dana Besar yang Disebut Sokong Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Harusnya Tahu Diri Sudah Terlalu Tua bagi PSI
Enable Notifications OK No thanks