Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejari Aceh Selatan Tahan 3 Tersangka Korupsi Rehab Rumah Baitul Mal

Dengan pengungkapan kasus ini, Kejaksaan berharap menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan lembaga pengelola dana sosial untuk memperbaiki sistem, memperketat pengawasan, serta meningkatkan integritas dalam menjalankan tugas melayani masyarakat.
Raisa Fahira M Saman
Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejari Aceh Selatan menetapkan dan menahan 3 tersangka korupsi rehab rumah senif miskin Baitul Mal Aceh Selatan tahun 2022, Selasa (17/6). (Foto: Dok. Kejari Aceh Selatan)

Aceh Selatan, Infoaceh.net — Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang intensif, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2022.

Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Selatan terhadap tiga orang yang memiliki peran penting dalam pengelolaan dana publik tersebut.

Ketiganya masing-masing adalah AI, yang menjabat sebagai Kepala Badan Baitul Mal Aceh Selatan tahun 2022, AJ, Kepala Sekretariat Baitul Mal periode 2019–2023; serta FS, tenaga profesional yang terlibat langsung dalam kegiatan rehabilitasi rumah untuk senif miskin tahun 2022.

Ketiganya kini dititipkan di Rutan Kelas IIB Tapaktuan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 17 Juni hingga 6 Juli 2025.

Mereka diduga kuat terlibat dalam penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran program rehab rumah senif miskin yang bersumber dari dana Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan.

Program yang sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin, justru diduga dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab oleh pihak-pihak yang seharusnya mengawalnya.

“Untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, ketiga tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 17 Juni hingga 6 Juli 2025, dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Tapaktuan,” kata Kajari Aceh Selatan R. Indra Senjaya SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan, M. Alfryandi Hakim, dalam keterangannya kepada media, Selasa (17/6/2025).

Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan masing-masing tersangka, yaitu tersangka AI: Nomor PRINT-03/L.1.19/Fd.2/06/2025

Tersangka AJ: Nomor PRINT-02/L.1.19/Fd.2/06/2025

Dsn tersangka FS: Nomor PRINT-01/L.1.19/Fd.2/06/2025

Dugaan Kerugian Negara Mencapai Rp1,74 Miliar

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan awal dari Tim Penyidik, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp1.740.000.000 dalam proyek yang semestinya ditujukan untuk membantu masyarakat miskin tersebut.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Mobil tangki enam roda milik Rutan Kelas IIB Sabang disewakan untuk proyek pembangunan pelabuhan, mengangkut air bersih secara rutin ke lokasi konstruksi.
Melarikan Diri! Warga Israel Diusir dan Diteriaki 'Free Palestina' saat Tiba di Prancis
Pernyataan Ketua PBNU yang Samakan Penolak Tambang dengan Wahabi Tak Berpihak ke Rakyat Kecil
Wali Nanggroe Ngaku Deg-degan, Aceh dan Sumut Nyaris Perang Suku Gegara Putusan Tito
Pelaku Teror Bom Pesawat Pengangkut Jamaah Haji asal Jakarta Terlacak di India
Tito Harusnya Mundur Usai Prabowo Putuskan Empat Pulau Sah Milik Aceh
MUI Serukan Persatuan Umat Islam dan Boikot Produk Israel
Gibran Ziarah Makam Bung Karno di Blitar
Membuat Presentasi Menarik dengan AI PPT dan AI Pembuat PPT Otomatis
Presiden Prabowo Subianto mengikuti jamuan santap malam pribadi atau private dinner yang digelar oleh Perdana Menteri (PM) Singapura Lawrence Wong di Gedung Sri Temasek, Istana Singapura, pada Senin malam, 16 Juni 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Ilustrasi uang rupiah
Menteri Luar Negeri Sugiono menyampaikan keterangannya usai mendampingi Presiden Prabowo dalam rangkaian kunjungan kenegaraannya di Singapura, pada Senin, 16 Juni 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia/Kemendag
VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso
Ditpolairud Polda Aceh melaksanakan Saweu Sikula di SDN 41 Banda Aceh, Senin, 19 Mei 2025. (Foto: Ist)
[Humas Kementerian ESDM]
Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) saat bertemu di Gedung Parlemen Singapura, Selasa, 17 Juni 2025.
Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejari Aceh Selatan menetapkan dan menahan 3 tersangka korupsi rehab rumah senif miskin Baitul Mal Aceh Selatan tahun 2022, Selasa (17/6). (Foto: Dok. Kejari Aceh Selatan)
Wamentan, Sudaryono
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks