Kejari Aceh Selatan Tahan 3 Tersangka Korupsi Rehab Rumah Baitul Mal
“Nilai kerugian negara ini berasal dari sejumlah penyimpangan dalam proses pelaksanaan kegiatan rehab rumah, mulai dari perencanaan, penunjukan pihak pelaksana, hingga pertanggungjawaban keuangan,” jelas Alfryandi.
Dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi pemotongan dana, laporan fiktif, serta pengadaan yang tidak sesuai dengan prosedur dan spesifikasi teknis. Penyimpangan ini berpotensi merugikan masyarakat penerima manfaat secara langsung dan mencederai amanah publik.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Kejari Aceh Selatan menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Penegakan hukum terhadap korupsi dana publik, terlebih yang menyangkut hak masyarakat miskin, menjadi prioritas utama lembaga penegak hukum tersebut.
“Proses hukum akan terus berjalan secara objektif dan profesional. Kami tidak akan mentoleransi penyalahgunaan dana publik yang merugikan masyarakat dan mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tegas Alfryandi.
Kejari juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga pengawas, media, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal proses ini agar transparan dan akuntabel.
Dengan pengungkapan kasus ini, Kejaksaan berharap menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan lembaga pengelola dana sosial untuk memperbaiki sistem, memperketat pengawasan, serta meningkatkan integritas dalam menjalankan tugas melayani masyarakat.