Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejari Aceh Selatan Tahan Tersangka Korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana

Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun 2016 dari penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Selatan kepada Penuntut Umum, Rabu (2/8)

TAPAKTUAN— Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan pada Rabu (2/8/2023) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dan Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun 2016 pada Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Aceh Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan Heru Anggoro SH MH menyampaikan, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan, kerugian negara sebesar Rp 382.708.466 dari total anggaran Rp 757.440.000.

Ada tiga tersangka dalam kasus ini yakni mantan pejabat pada BKKP3A Kabupaten Aceh Selatan.

Adapun tiga mantan pejabat BKKP3A yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan BOKB tersebut yakni MY selaku Kepala BKKP3A Aceh Selatan tahun 2016, BM selaku Sekretaris BKKP3A tahun 2016 dan TS selaku Bendahara BKKP3A tahun 2016.

MY dkk disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Selatan M Alfryandi Hakim SH menyampaikan, bahwa tersangka MY dan TS berstatus sebagai tahanan Penuntut Umum dan ditahan di Rutan Kelas II B Tapaktuan selama 20 hari ke depan.

Penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Nomor: PRINT-602/L.1.19/Ft.1/08/2023 dan PRINT-603/L.1.19/Ft.1/08/2023 tanggal 2 Agustus 2023 sambil menunggu proses penyusunan dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

Sementara untuk tersangka BM dilakukan penahanan kota dikarenakan yang bersangkutan saat ini sedang dalam kondisi sakit berat. (IA)

Lainnya

Keluarga Besar MTsN 1 Banda Aceh menyembelih 6 ekor hewan kurban di lapangan utama madrasah pada hari ketiga Idul Adha 1446 Hijriah, Ahad, 8 Juni 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Timnas Prancis berhasil mengunci posisi ketiga UEFA Nations League 2025 setelah mengalahkan tuan rumah Jerman dengan skor meyakinkan 2-0.
Ketua Umum PB HUDA Tgk Dr H Anwar Usman MM atau akrab disapa Abiya Kuta Krueng
KLHK Ancam Pidana PT ASP, Tambang Nikel Perusak Raja Ampat
Anggota DPR RI dari Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas
Marc Marquez ungguli adik kandungnya untuk menangi GP Aragon
Petugas Haji Diusir Keamanan Arab, Dilarang Dampingi Jemaah di Jamarat
Miguel Uribe (Dokumentasi Facebook Miguel Uribe)
KLH Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancam Bawa ke Jalur Hukum
Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali bikin gaduh panggung politik global. Mulai Senin (9/6/2025).
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Rokhmat Ardiyan
Viral Mobil Dinas Masuk Jalur Transjakarta, Polisi Malah Beri Hormat, ini Kata Dirlantas
Eurico Guterres bersama ribuan warga penerima rumah Eks Pejuang TIm-tim.
Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menyalurkan 2.300 paket daging kurban Emirates Red Crescent dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Ahad (8/6).
Pemakzulan Gibran Konstitusional dan Selamatkan Moral Bangsa
Digerebek Warga, Suami Lakukan Hal Tak Terduga
Timwas Ungkap Penyebab Jamaah Haji RI Menumpuk di Mina
Kemenag Minta Maaf soal Masalah Pergerakan Jemaah ke Mina
Cegah Banjir Rob, Pemprov Jakarta Mau Bangun Tanggul Tinggi 2,5 Meter
Lepasnya empat pulau Aceh masuk ke wilayah Sumut diduga akibat bergesernya batas darat. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks