KUTACANE — Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit jagung hibrida NK 017 pada tahun 2020 yang bersumber dari dana otonomi khusus Aceh (DOKA).
Keempat tersangka tersebut adalah AB selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara, SP selaku PPK, KN selaku Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Agara dan KP selaku kontraktor pelaksana pengadaan.
Kepala Kejari Agara, Syaifullah, menjelaskan, pada Tahun 2020 di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara, terdapat kegiatan pengadaan bantuan benih jagung hibrida NK017 dengan volume pekerjaan sebesar 29.400 Kg atau 1.470 Kotak, dengan waktu penyelesaian selama 70 Hari (16/10/20 -24/12/20) bersumber dana APBK- DOKA Aceh Tenggara Tahun 2020 pada SKPD Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara dengan No. DPPA-SKPD No : 3.03.01.19.02.5.2 tanggal 11 Mei 2020.
“Dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.940.000.000 dan nilai kontrak sebesar Rp 2.864.442.000,” ujar Syaifullah dalam keterangannya, Kamis (2/9).
Awalnya pada Januari 2020 tersangka AB, KP dan KN bertemu dengan pihak distributor Sandi selaku perwakilan CV. Candi Agro Mandiri di Kota Medan, untuk menanyakan ketersediaan bibit jagung hibrida jenis NK 017, kemudian Sandi menyatakan bahwa bibit jagung hibrida jenis NK 017 tersedia dengan harga 68.000/kg.
Selanjutnya pada Oktober 2020, Sandi kembali berjumpa dengan pihak rekanan yaitu KP dan KN selaku Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Aceh Tenggara di Kantor CV Candi Agro Mandiri dan melakukan penawaran harga bibit jagung hibrida NK 017 sebesar Rp. 65.000/kg, namun kemudian dilakukan penawaran kembali oleh KP dan KN sehingga disepakati harga bibit jagung hibrida NK 017 sebesar Rp 62.500/Kg.
Selanjutnya SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan Pengadaan Bibit Jagung Hibrida, pada 7 September 2020 mengajukan Permohonan Lelang Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada Bupati Aceh Tenggara Cp Kabag UKPBJ Sekretariat Kabupaten Aceh Tenggara, dengan HPS sebesar Rp. 98.000/Kg, kemudian ditunjuk perusahaan pemenang lelang PT. FATARA JULINDO PUTRA dari 3 perusahaan yang mengikuti lelang.
Kemudian pada 6 Oktober 2020 ditandatangi kontrak kerja sama antara PPK pengadaan bibit jagung dan PT FATARA JULINDO PUTRA. Selanjutnya pada 27 November 2020 dilakukan pengiriman bibit jagung NK017 sebanyak 29.400 Kg (sekali angkut) ke PT. Fatara Julindo Putra di Kutacane.
Akibat perbuatan para tersangka terjadi kerugian negara sebesar Rp. 1.026.942.000. Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan sampai saat ini berjumlah 18 orang,” pungkas Kajari Aceh Tenggara Syaifullah. (IA)