Kejari Aceh Utara Tahan Keuchik dan 2 Bendahara Gampong Tersangka Korupsi Dana Desa
LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, menahan seorang Keuchik dan dua bendahara Gampong Blang Talon, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, Rabu (3/8/2022), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana desa Gampong Blang Talon.
Ketiga tersangka yakni AL selaku Keuchik Gampong Blang Talon, EW selaku Bendahara Gampong Tahun 2016 – 2018 dan AU Bendahara Gampong Tahun 2019.
Ketiganya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara untuk 20 hari ke depan.
Penahanan tersangka dilakukan saat Kejari Aceh Utara menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Blang Talon, Kecamatan Kuta Makmur, yang merugikan keuangan negara Rp442,7 juta lebih. Pelimpahan dari penyidik Unit Tipikor Polres Lhokseumawe diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Aceh Utara Wahyudi Kuoso, di Kantor Kejari, Rabu, 3 Agustus 2022.
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe melakukan penyerahan tahap kedua, yakni tiga tersangka dan barang bukti kasus tersebut.
Ketiga tersangka berinisial AL (Keuchik Gampong Blang Talon), EW (Bendahara Gampong Blang Talon 2016-2018) dan AU (Bendahara Gampong Blang Talon 2019).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Dr Diah Ayu H L Iswara Akbari SH MH, melalui Kasi Intelijen Arif Kadarman SH mengatakan para tersangka diduga telah melakukan penyelewengan dalam pengelolaan DD di Gampong Blang Talon Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019, yang mengakibatkan kerugian negara Rp 442.756.251, berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Aceh Utara.
“Setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), para tersangka selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, untuk menjalani masa penahanan dari Penuntut Umum Kejari selama 20 hari,” kata Arif Kadarman.
Perbuatan para tersangka diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK), Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU PTPK. (IA)