Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejari Aceh Utara Tahan Keuchik dan 2 Bendahara Gampong Tersangka Korupsi Dana Desa

3 tersangka dugaan korupsi Dana Desa Blang Talon, Kecamatan Kuta Makmur, dibawa dari Kantor Kejari Aceh Utara untuk ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Rabu, 3 Agustus 2022

LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, menahan seorang Keuchik dan dua bendahara Gampong Blang Talon, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, Rabu (3/8/2022), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana desa Gampong Blang Talon.

Ketiga tersangka yakni AL selaku Keuchik Gampong Blang Talon, EW selaku Bendahara Gampong Tahun 2016 – 2018 dan AU Bendahara Gampong Tahun 2019.

Ketiganya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara untuk 20 hari ke depan.

Penahanan tersangka dilakukan saat Kejari Aceh Utara menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Blang Talon, Kecamatan Kuta Makmur, yang merugikan keuangan negara Rp442,7 juta lebih. Pelimpahan dari penyidik Unit Tipikor Polres Lhokseumawe diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Aceh Utara Wahyudi Kuoso, di Kantor Kejari, Rabu, 3 Agustus 2022.

Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe melakukan penyerahan tahap kedua, yakni tiga tersangka dan barang bukti kasus tersebut.

Ketiga tersangka berinisial AL (Keuchik Gampong Blang Talon), EW (Bendahara Gampong Blang Talon 2016-2018) dan AU (Bendahara Gampong Blang Talon 2019).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Dr Diah Ayu H L Iswara Akbari SH MH, melalui Kasi Intelijen Arif Kadarman SH mengatakan para tersangka diduga telah melakukan penyelewengan dalam pengelolaan DD di Gampong Blang Talon Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019, yang mengakibatkan kerugian negara Rp 442.756.251, berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Aceh Utara.

“Setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), para tersangka selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, untuk menjalani masa penahanan dari Penuntut Umum Kejari selama 20 hari,” kata Arif Kadarman.

Perbuatan para tersangka diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK), Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU PTPK. (IA)

Lainnya

Kodim 0101/KBA melaksanakan pembangunan sumur bor di lima desa sebagai bagian dari rangkaian kegiatan TMMD ke-124 yang digelar Kodam Iskandar Muda.
Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda pada penyelenggaraan haji 1446 Hijriah/2025 M.
Fitri Ermawati, ibu dari almarhum Jodi Ramadhansyah menerima ijazah pada wisuda Angkatan ke-165 USK di Gedung AAC Dayan Dawood, Rabu (28/5/2025). (Foto: Dok. USK Banda Aceh)
Mahasiswa yang tergabung dalam ALAMP AKSI Kota Banda Aceh menggelar unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Banda Aceh Rabu (28/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi), Nezar Patria, resmi ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Indosat Tbk (ISAT)
Anggota Forbes DPR RI dan DPD RI asal Aceh
Wagub Aceh Fadhlullah bertemu Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Rabu (28/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Ketua Umum KONI Pusat, Marciano Norman menerima audiensi Pengurus Cabang Olahraga anggota KONI Aceh, yakni Teuku Rayuan Sukma, Bachtiar Hasan, dan Ahyar, Rabu 28 Mei 2025 di Gedung KONI Pusat, Jakarta. (Foto: For Infoaceh.net)
Ketua Umum KONI Pusat, Marciano Norman menerima audiensi Pengurus Cabang Olahraga anggota KONI Aceh, yakni Teuku Rayuan Sukma, Bachtiar Hasan, dan Ahyar, Rabu 28 Mei 2025 di Gedung KONI Pusat, Jakarta. (Foto: For Infoaceh.net)
UIN Ar-Raniry menyerahkan donasi sebesar Rp50 juta untuk pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Indonesia di Gaza, Palestina.
Akun Mobile Action dan rekening nasabah Bank Aceh Syariah, Muhammad Syafrizal (44), diretas. Sehingga, puluhan uang yang ada dalam rekening terkuras habis.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah bersama rombongan saat bertemu Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, di Jakarta, Senin (28/5/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution
Ada Jam Tangan, Tas hingga Jaket Impor
Wakil Menteri Dikdasmen, Fajar Riza Ul Haq
Jamaah haji Aceh Kloter 10 tiba di Bandara Jeddah, Arab Saudi, Rabu pagi (28/5).
Bandingkan dengan Salah, KAMMI Kritik Budaya Pembenaran yang Keliru dalam Menilai Penegakan Syariat
Skandal Rp9,9 Triliun! Dua Staf Nadiem Diseret Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
KPK Sita Dokumen Rahasia Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Senilai Rp125 Miliar
Apa Itu Altcoin? Alternatif Bitcoin yang Menjanjikan di Dunia Kripto
Enable Notifications OK No thanks