ACEH TENGGARA — Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara (Agara) telah menetapkan RD, Bendahara Harian pada Yayasan Pendidikan Gunung Leuser (YPGL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pada YPGL yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Syaifullah menjelaskan, dana tersebut merupakan hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tenggara tahun 2019 dan 2020.
Yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan sampai saat ini berjumlah 19 orang dan 1 ahli
Perbuatan melawan hukum (PMH) tersangka RD antara lain sebagai Bendahara Harian telah melakukan pengelolaan Dana Bantuan Keuangan dan Dana Hibah secara tidak transparan dan terbuka serta tidak dilakukan audit oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada kepada Pembina YPGL, bertentangan dengan pasal 52 UU No 28 tahun 2004 tentang yayasan.
Kemudian tidak ada dilakukan Rapat Pembina yang sekurang kurangnya harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota pembina (Pasal 18 Ayat 1, 2 dan 3 UU No. 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No.16 tahun 2001 tentang Yayasan) dalam hal perubahan pengelolaan keuangan dari rek perguruan tinggi ke rek yayasan sehingga hal ini tidak tertuang dalam perubahan anggaran dasar yayasan.
Dalam pengelolaan keuangan Tersangka RD selaku Bendahara harian YPGL tidak didukung dengan Surat Bukti dengan kwitansi yang menjadi dasar atas Beban APBN/APBD tidak dapat dipertangunggjawabkan
Akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.377.099.900, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara. (IA)