INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Kejari Bireuen Damaikan Abang Aniaya Adik Ipar Karena Utang

Last updated: Rabu, 7 Februari 2024 23:53 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH menyaksikan upaya perdamaian atas kasus penganiayaan oleh tersangka ZA dengan korban A, keduanya abang dan adik ipar terkait utang piutang
Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH menyaksikan upaya perdamaian atas kasus penganiayaan oleh tersangka ZA dengan korban A, keduanya abang dan adik ipar terkait utang piutang
SHARE

BIREUEN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan upaya perdamaian atau penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap tindak pidana penganiayaan oleh tersangka ZA dengan korban A, keduanya abang dan adik ipar

Proses RJ dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi SH MH didampingi Kasi Pidum Dedi Maryadi SH MH serta Jaksa Fasilitator, dihadiri oleh kedua pihak korban dan tersangka, termasuk keluarga dan perangkat gampong, Selasa (6/2).

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menjebloskan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Harvey akan menjalani hukuman 20 tahun penjara terkait korupsi tata niaga timah.
Suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis Resmi Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Divonis 20 Tahun Penjara

Perkara ini bermula pada hari Ahad, 27 Agustus 2023 dini hari tersangka mendatangi korban untuk menanyakan masalah utang piutang antara korban dengan ibu mertua korban yang merupakan ibu kandung tersangka.

- ADVERTISEMENT -

Kemudian tersangka memaki-maki korban dan mengambil kayu yang berada di samping pintu rumah mertua korban dan dilempar ke atas korban tetapi tidak mengenai korban.

Lalu tersangka mendekati korban dengan mempertanyakan masalah utang lagi dan tiba-tiba langsung memukul bagian wajah korban sebanyak dua kali, lalu korban terjatuh dan kepala korban terbentur sudut meja. Setelah itu korban pening tidak ingat apa-apa lagi.

- ADVERTISEMENT -
Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur D Jampidum, Dr Sugeng Riyanta SH MH dalam rangka Supervisi Penguatan Dominus Litis dan Transformasi Penuntutan Menuju Pidum Berkualitas, di aula Kejati Aceh, Rabu (29/10). (Foto: Ist)
Direktur D Jampidum Supervisi Kejati Aceh: Jaksa Jangan Sekadar Penuntut, Tapi Pengendali Perkara

Berselang beberapa saat kemudian datang istri korban dan anak korban untuk melerai.

Akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban mengalami bengkak di kepala bagian kiri belakang kemerahan di bagian mata kiri dan kanan, luka memar berwarna kebiruan di wajah bagian kiri.

Luka memar berwarna kemerahan di pipi bagian kanan, luka lecet di bawah hidung.

Dugaan adanya permainan “busuk” di balik penyaluran dana hibah Rp6,2 miliar dari BSI Maslahat kepada Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Sabang makin mencuat. (Foto: Ist)
Aroma “Busuk” Dana Hibah Rp6,2 Miliar BSI Maslahat di Sabang Kian Terkuak

Kemudian luka di bagian badan dengan luka lecet di punggung kiri, luka memar berwarna kemerahan di punggung kiri, luka lecet di punggung kiri sesuai hasil visum et repertum nomor : 87/2023 yang yang dibuat dan ditandatangani dokter pemeriksa oleh dr Rauzah.

- ADVERTISEMENT -

Perbuatan tersangka tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 351 Ayat (1) KUHPidana.

Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH menyebutkan perkara ini sudah diupayakan perdamaian di tingkat gampong, namun gagal tercapai, namun setelah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator pada Kejari Bireuen kedua belah pihak sepakat berdamai dengan syarat tersangka membayar biaya pengobatan korban sebesar Rp 3 juta. (IA)

TAGGED:abangadikaniayabireuendamaikanhukumiparkarenakejariKejari Bireuen Damaikan Abang Aniaya Adik Ipar Karena Utangutang
Previous Article Penambahan alokasi anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRA dalam APBA 2024 dari jumlah awal Rp 400 miliar menjadi Rp 1,2 triliun masih menuai misteri di masyarakat Aceh Anggaran Pokir Siluman di APBA 2024 Hampir Rp 800 Miliar Masih Misteri
Next Article Asosiasi Provinsi PSSI Aceh mengusulkan Kota Langsa sebagai tuan rumah Liga 3 2023/2024 putaran nasional PSSI Aceh Usulkan Langsa Tuan Rumah Liga 3 Putaran Nasional

Populer

Umum
Main Hakim Sendiri, Wakil Bupati Pidie Jaya Harus Diproses Hukum
Kamis, 30 Oktober 2025
itria tampil dengan karya video praktik baik berjudul “Transformasi Pembelajaran Sains Berbasis Proyek (Project Based Learning) Metamorfo-TOGA”, yang saat ini sedang bersaing di tingkat provinsi dan berpeluang melaju ke tingkat nasional.
Pendidikan
Fitria, Guru SDN 67 Banda Aceh yang Bawa Inovasi “Metamorfo-TOGA” ke Panggung GTK Transformatif 2025
Kamis, 30 Oktober 2025
Dugaan adanya permainan “busuk” di balik penyaluran dana hibah Rp6,2 miliar dari BSI Maslahat kepada Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Sabang makin mencuat. (Foto: Ist)
Hukum
Aroma “Busuk” Dana Hibah Rp6,2 Miliar BSI Maslahat di Sabang Kian Terkuak
Kamis, 30 Oktober 2025
Umum
Emosi Meledak, Wakil Bupati Pidie Jaya Pukul Kepala SPPG di Trienggadeng Hingga Dilarikan ke Puskesmas
Kamis, 30 Oktober 2025
Riza Syahputra
Opini
Semua Orang Adalah Pelayan, Cuma Beda Siapa yang Dilayani
Kamis, 30 Oktober 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4

Berita Lainnya

Aroma pelanggaran hukum tercium kuat di balik proyek pembangunan yang digarap Kelompok/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Sabang. (Foto: Ilustrasi)
Hukum

BSI Sabang Kebal Hukum, Regulasi Dikangkangi Demi Hibah Rp6,2 Miliar

Rabu, 29 Oktober 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Timur menangkap tiga bandar sabu. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Timur Tangkap Tiga Bandar Sabu, Sita Hampir 1 Kg Barang Bukti

Rabu, 29 Oktober 2025
Usai putusan kasasi MA turun, AG, terpidana pengedar 1 kg sabu, langsung dieksekusi ke Lapas Kelas II B Bireuen, Senin (27/10) untuk menjalani hukuman 7 tahun penjara. (Foto: Ist)
Hukum

MA Batalkan Vonis Bebas, Pengedar 1 Kg Sabu di Bireuen Akhirnya Masuk Penjara

Selasa, 28 Oktober 2025
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MHum melantik tiga Ketua Pengadilan Negeri, Senin (27/10). (Foto: Ist)
Hukum

Ketua PT Banda Aceh Lantik Ketua PN Blangpidie, Bireuen dan Takengon

Selasa, 28 Oktober 2025
Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH
Hukum

Kejati Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Beasiswa Rp420 Miliar di BPSDM Aceh

Selasa, 28 Oktober 2025
Peluncuran Program Adhyaksa Peduli Stunting Aceh 2025 dan peresmian Gampong Binaan Adhyaksa di Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya, Jum'at (24/10). (Foto: Ist)
Hukum

Kajati Aceh Minta Keuchik Jangan Ragu Gunakan Dana Desa Tangani Stunting

Sabtu, 25 Oktober 2025
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, didampingi Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik, Kasat Polairud AKP Didik Surya, memberikan keterangan pada konferensi pers di aula Catur Prasetya Polres Aceh Singkil, Jum'at (24/10). (Foto: Ist)
Hukum

Gunakan Pukat Harimau, Nahkoda Kapal Asal Sumut Ditangkap di Aceh Singkil

Sabtu, 25 Oktober 2025
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkoba, Jum'at (24/10). (Foto: Ist)
Hukum

Polres Gayo Lues Ungkap 1,95 Ton Ganja, 2,74 Kg Sabu dan 28 Butir Ekstasi

Sabtu, 25 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?