Kejari Bireuen Damaikan Kasus Pria Bisu Aniaya Dua Teman Tuna Wicara

JPU pada Kejari Bireuen, Kamis (25/1/2024) melakukan upaya perdamaian atau penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif tindak pidana penganiayaan oleh tersangka M dengan korban S dan NS

BIREUEN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis (25/1/2024) melakukan upaya perdamaian atau penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) terhadap tindak pidana penganiayaan oleh tersangka M dengan korban S dan NS. Ketiganya merupakan Tuna Wicara.

Proses RJ dipimpin oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Dedi Maryadi SH MH didampingi Aditya Gunawan SH MH selaku Jaksa Fasilitator dan dihadiri kedua pihak korban dan kedua tersangka, termasuk keluarga dan perangkat gampong.

Perkara ini bermula pada hari Sabtu, 16 September 2023 saat korban S bersama korban NS sedang makan di Cafe Teras Rumah di Desa Pulo Kiton, lalu tiba-tiba tersangka M datang ke cafe tersebut dan langsung memukul kepala korban S dan memukul korban NS di bagian pelipis mata kanan.

Kemudian saksi F melerai kejadian tersebut dan menyuruh tersangka pergi.

Setelah tersangka pergi, saksi korban S menghubungi saksi lainya dan menceritakan kejadian yang dialami korban S dan NS, dan menyuruh korban S dan NS pergi ke rumahnya yang bertempat di Desa Krueng Juli.

Sesampainya di depan rumah saksi, korban kembali bertemu dengan tersangka M, lalu tersangka menabrak sepeda motornya ke sepeda motor korban, kemudian tersangka langsung membacok kepala korban S dengan menggunakan parang sehingga mengalami pendarahan, kemudian kedua korban dibawa ke rumah sakit.

Akibat perbuatan tersangka tersebut korban S mengalami luka robek di kepala bagian tengah belakang dengan ukuran panjang 3 cm dan lebar 0,5 cm.

Bengkak di kepala kiri dengan ukuran 2 cm dan lebar 1 cm, memar kemerahan di kepala kiri dengan ukuran panjang 1,5 cm dan lebar 1 cm.

Luka lecet di kepala bagian bagian kiri dengan ukuran panjang 1 cm dan lebar 0,5 cm, luka lecet di dahi kiri dengan ukuran panjang 1 cm dan lebar 0,5 cm serta luka lecet di alis kiri dengan ukuran panjang 1 cm dan lebar 0,4 cm.

Sebagaimana yang diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor: 113 / 2023, yang dikeluarkan pada 20 september 2023 dan ditandatangani oleh dr Rauzah dokter pemeriksa pada RSUD dr Fauziah Kabupaten Bireuen. (IA)

Tutup