Infoaceh.net, Bireuen — Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen Selasa (31/12/2024), menetapkan tersangka baru terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Studi Banding ke Desa Ketapanrame Provinsi Jawa Timur, Desa Wonorejo Provinsi Jawa Timur dan Desa Panglipuran Provinsi Bali yang dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya Kecamatan Peusangan, Bireuen Tahun 2024.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-05/L.1.21/Fd.1/11/2024 tanggal 08 November 2024, Tim Penyidik telah menemukan setidaknya dua alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen menetapkan tersangka Teguh Mandiri Putra selaku Camat Peusangan Kabupaten Bireuen.
Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH menjelaskan, pada 28 Mei s/d 01 Juni 2024, Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya telah melaksanakan kegiatan Studi Banding ke Desa Ketapanrame Provinsi Jawa Timur, Desa Wonorejo Provinsi Jawa Timur dan Desa Panglipuran Provinsi Bali.
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2024, bahwa Perjalanan Dinas dalam rangka workshop, seminar, lokakarya, dan studi banding harus dibatasi dan dilakukan dengan sangat selektif.
Hal itu dalam rangka efisiensi penggunaan APBG Tahun Anggaran 2024.
Perjalanan Dinas dalam rangka studi banding dibatasi jumlah orang, hari kegiatan dan frekuensi serta dilakukan secara selektif dan perjalanan dinas keluar kabupaten dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Bupati Bireuen atau pejabat SKPK yang berwenang.
Pejalanan Dinas yang dilakukan dalam rangka mengikuti kegiatan yang diselenggarakan di luar provinsi terlebih dahulu mendapat SPT yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat yang berwenang.
“Namun, kegiatan studi banding yang dilaksanakan ke luar provinsi Aceh tersebut dilaksanakan tanpa SPT yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat yang berwenang, melainkan hanya SPT yang ditandatangani oleh tersangka selaku Camat Peusangan Bireuen,” ujarnya.