Kejari Bireuen Temukan Dugaan Korupsi Dana Desa Dayah Baro Rp 2,6 Miliar
BIREUEN — Tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen berhasil menemukan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Dayah Baro Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018 sampai 2020.
Selanjutnya status penanganan perkara tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: Print – 03 /L.1.21/Fd.1/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi SH MH pada Kamis, 19 Oktober 2023 di aula Kejari Bireuen menyampaikan kronologis perbuatan melawan hukum yang berindikasi kerugian negara.
Bermula saat Desa Dayah Baro menerima kucuran dana dari Alokasi Dana Gampong (ADG) yang bersumber dari APBK dan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dengan rincian, tahun 2018 Desa Dayah Baro menerima dana sebesar Rp 795.405.400.
Kemudian tahun 2019, Desa Dayah Baro menerima dana sebesar Rp 865.646.000 dan tahun 2020 Desa Dayah Baro menerima dana sebesar Rp 960.506.144.
Dengan total keseluruhan dana yang diluncurkan ke Desa Dayah Baro Jeunieb dari tahun 2018 sampai 2020 sebesar Rp 2.621.557.644.
Dari hasil penyelidikan, tim penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan APBG Dayah Baro Kecamatan Jeunieb dengan ditemukan kekurangan volume pada pembangunan fisik (pekerjaan kontruksi) dari Tahun 2018 sampai 2020.
Selain itu ditemukan perbuatan melawan hukum pada pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong Dayah Baro Kecamatan Jeunieb, yang mana BUMG tersebut tidak ditetapkan berdasarkan Qanun Gampong tentang Pendirian BUMG sejak 2018 sampai Tahun 2020, dan penggunaan anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Tim penyidik telah bekerja sama dengan tim auditor dari Inspektorat Bireuen dan tim ahli konstruksi dari Dinas PUPR dalam melakukan pemeriksaan lapangan terhadap pembangunan fisik serta penggunaannya. (IA)