Infoaceh.net, Bireuen — Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen Rabu (22/5/2024) melakukan eksekusi terhadap pembayaran uang pengganti dalam penanganan kasus korupsi sebesar Rp 1.854.258.000.
Uang pengganti tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Penyelenggaraan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen tahun 2022 senilai Rp 1.110497.000 yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 69/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna, tanggal 31 Januari 2023.
Kemudian perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019 – 2023 di Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen sebesar Rp 743.761.000 yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Banda Aceh nomor : 63/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna, Tanggal 04 Des. 2023, dan 63/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna, Tanggal 04 Desember 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi SH MH menjelaskan setelah menerima pembayaran uang pengganti dari para Terpidana, Jaksa Eksekutor pada Kejari Bireuen langsung melakukan penyetoran ke kas negara.
“Penyetoran ke kas negara guna kepentingan untuk pemulihan kerugian negara serta akan menjadi setoran penerimaan bukan pajak (PNBP) dari Kejari Bireuen pada tahun 2024,” ujar Munawal Hadi. (HASRUL)
Editor:
Muhammad Saman