Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejari Bireuen Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Simpan Pinjam PNPM

Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH memberikan keterangan terkait penetapan dua tersangka korupsi Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan, Selasa (24/10)

BIREUEN — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Selasa (24/10), menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tahun 2019 sampai 2023.

Kedua tersangka adalah SM (39) selaku Ketua UPK PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen Tahun 2019 s/d 2022 dan tersangka F (41) selaku Ketua Kelompok Udep Sare (Desa Lapang Barat).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen Munawal Hadi SH MH dalam konferensi pers Selasa, 24 Oktober 2023 bertempat di Kantor Kejari Bireuen menyampaikan, penetapan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti dan barang bukti permulaan.

Ia menyebutkan, bahwa penerimaan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura sejak kegiatan tersebut bergulir pada tahun 2009 s/d 2014 adalah dengan total nilai sebesar Rp 2.601.000.000 yang bersumber dari dana APBN dan APBK Kabupaten Bireuen.

Namun sejak tahun 2015 s/d 2023 dana kegiatan SPP tersebut tidak lagi dikucurkan karena program PNPM Mandiri Perdesaan dimaksud telah berakhir, sehingga dana yang dikelola dalam kegiatan SPP Kecamatan Gandapura sejak Tahun 2015 s/d 2023 adalah dana yang telah ada dan sedang bergulir.

“Selanjutnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik menetapkan 2 orang tersangka yaitu SM (39) dan F (41),” ujar Munawal Hadi.

Tersangka SM selaku Ketua UPK dan saksi (YA) selaku Ketua BKAD mencairkan dana SPP PNPM Mandiri Perdesaan berdasarkan Surat Penetapan Camat (SPC) Gandapura Perguliran Dana SPP PNPM yang disahkan oleh Camat Gandapura.

Pada tahun 2020 s/d 2021 tersangka SM dan saksi YA memberikan dana SPP PNPM PM kepada peminjam kategori individu berdasarkan Surat Penetapan Camat (SPC) yang ditetapkan dan disahkan oleh Camat Gandapura Tahun 2020 s/d Tahun 2021yaitu saksi (MF).

Hal ini bertentangan dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketentuannya, dana simpan pinjam diberikan kepada kelompok perempuan kategori rumah tangga miskin, bukan kepada individu serta verifikasi usulan dilakukan sesuai fakta peminjaman di lapangan.

Akan tetapi, pinjaman diberikan kepada pegawai negeri sipil, individu, serta sebagai usulan peminjaman tidak dilakukan verifikasi sesuai fakta di lapangan.

Serta penggunaan dana simpan pinjam itu digunakan oleh mereka yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa.

Sedangkan tersangka F, diduga tidak menyetor angsuran pinjaman. Dana setoran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga terjadi tunggakan pada empat kelompok perempuan.

Munawal Hadi mengatakan kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka lebih dari Rp 1,1 miliar. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan tim auditor Inspektorat Aceh.

Penyidik menahan tersangka SM di Rutan Kelas IIB Bireuen. Sedangkan tersangka F dilakukan penahanan kota karena masih menyusui anak.

“Tidak tertutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya,” kata Munawal Hadi.

Perbuatan tersangka SM dan tersangka F telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (IA)

Tutup
Exit mobile version