Kejari: Dugaan Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar Masuk Tahap Penyidikan
Jantho, Infoaceh.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar telah meningkatkan status penanganan dugaan korupsi dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan Inspektorat Kabupaten Aceh Besar ke tahap penyidikan.
Perkara ini berkaitan dengan penggunaan anggaran perjalanan dinas dari tahun 2020 hingga Mei 2025 yang diduga tidak sesuai ketentuan hukum.
Dari hasil penyelidikan, tim Kejari menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dan perbuatan melawan hukum.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Lili Suparli, SH MH dan Kepala Seksi Intelijen Filman Ramadhan SH MH pada konferensi pers di Media Center Kejari Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (26/6/2025).
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami menemukan cukup bukti awal untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Kajari Jemmy Novian Tirayudi.
Ia menyebutkan, dalam waktu dekat tim penyidik akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan guna mengungkap aktor-aktor yang terlibat dalam kasus ini.
Menurut Jemmy, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami akan menangani kasus ini secara objektif, profesional, dan sesuai prosedur hukum,” tegas Kajari.