Kejari Langsa Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengaman Pantai Pusong
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Nomor: 700/02/PKKN/IA-IRSUS/2023 tanggal 31 Juli 2023, atas kekurangan volume pekerjaan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 878.188.721.
Sehubungan dengan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21), tim Jaksa Penyidik telah melakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum.
Sekaligus dilakukan penahanan kepada keempat tersangka yaitu SF selalu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pengairan Aceh, MA selaku PPTK, MU dan MI selaku pelaksana kegiatan.
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Langsa. Kemudian akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh dan akan dilanjutkan ke proses persidangan,” pungkasnya. (MUS)
Editor:
Muhammad Saman