Kejari Langsa Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengaman Pantai Pusong
INFOACEH.NET, LANGSA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menahan empat tersangka korupsi proyek pekerjaan Pengaman Tebing Pantai Pusong Gampong Telaga Tujoh Langsa.
Para tersangka dijebloskan ke dalam penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Langsa, Kamis (30/5/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa Efrianto SH, melalui Kasi Pidsus Muhammad Razi SH MH, menyampaikan, kasus ini sudah masuk tahap dua penyidikan.
Penyidik langsung menahan para tersangka yang terlibat dalam proyek tahun 2019 di Dinas Pengairan Aceh.
Penahanan yang dilakukan oleh Tim Penyidik adalah upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Ini juga untuk memastikan agar para tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Empat orang tersangka korupsi Pantai Pusong, Gampong Teulaga Tujuh ini kami tahan dan jebloskan ke dalam penjara,” kata Muhammad Razi.
Pada Kamis, 30 Mei 2024 pukul 13.00 WIB dilaksanakan penyerahan tahap II perkara pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Langsa dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.446.363.000 dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh.
Pada tahun 2019 Dinas Pengairan Provinsi Aceh melaksanakan pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa yang Sumber Dana berasal dari APBA Aceh TA. 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.446.363.000 dan dalam pelaksanaan pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Langsa selama 140 hari kerja, berdasarkan Surat Mulainya Perintah Kerja (SMPK) tertanggal 8 Agustus 2019 dan berakhir tanggal 25 Desember 2019.
Namun, pada tanggal tersebut pekerjaan tidak selesai dikerjakan, akan tetapi pihak KPA dan PPTK serta rekanan membuat berita acara pekerjaan selesai 100% yang seakan-akan pekerjaan telah selesai dikerjakan.
Pada kenyataannya pekerjaan tersebut terlaksana masih sebesar 83%, sehingga ada selisih volume pekerjaan yang tidak semestinya dibayar dan dapat digambarkan juga pada saat pelaksanaan pekerjaan rekanan terlambat dari target pekerjaan yang seharusnya, namun pihak dinas membiarkannya dengan tidak mengambil langkah-langkah yang tepat sehingga pekerjaan tersebut tidak efektif dan efisien dalam melakukan pembayaran.