Kejari Sabang Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Sabu Masih Eksis
Infoaceh.net, SABANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sabang pada Selasa pagi (29/4/2025), kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Januari – April 2025 atau triwulan I tahun ini.
Prosesi pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Sabang, dan dihadiri sejumlah unsur penegak hukum dan instansi terkait.
Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Milono Raharjo SH MH serta perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Sabang, Mahkamah Syariah, Polres Sabang, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK), dan pihak terkait lainnya dengan proses peradilan pidana.
Dalam pemusnahan kali ini, narkotika jenis Amphetamine atau yang lebih dikenal sabu-sabu kembali menjadi sorotan utama. Sebanyak 4 gram sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender bersama air hingga larut dan tidak dapat digunakan lagi.
Meski jumlahnya tidak besar jika dibandingkan dengan kota-kota besar lainnya, kehadiran sabu-sabu dalam daftar barang bukti yang dimusnahkan menjadi sinyal bahwa peredaran narkotika masih eksis di wilayah ini.
“Tadi ada beberapa barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu, kemudian bong dan pipetnya, terus ada delapan unit handphone, ada gergaji, gunting, dan dompet,” ujar Kajari Sabang Milono Raharjo kepada jurnalis usai kegiatan.
Keberadaan sabu-sabu dalam setiap periode pemusnahan sebelumnya mengindikasikan meski wilayah ini terpencil dan relatif aman, peredaran narkotika tetap menjadi ancaman.
Hal ini mempertegas perlunya kerja sama lintas sector antara aparat penegak hukum, masyarakat, dan lembaga Pendidikan untuk membangun benteng pertahanan sosial terhadap bahaya narkoba.
Kajari Sabang juga menggarisbawahi pentingnya edukasi dan peran keluarga dalam mengawasi generasi muda.
“Kami berharap masyarakat aktif dalam memberikan informasi jika ada indikasi peredaran narkotika di sekitarnya. Pencegahan adalah tugas bersama,” pungkasnya.
Selain sabu-sabu, ada barang bukti lainya yang turut dimusnahkan seperti Handphone, gunting, gergaji dan dompet. Dari berbagai perkara yang telah selesai disidangkan selama triwulan pertama 2025.
Barang bukti dari perkara lainnya seperti pelanggaran terhadap qanun syariat Islam, kasus yang masuk kategori Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM), serta perkara Orang dan Harta Benda (Oharda).
Pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari sistem hukum pidana. Ia menjadi simbol keadilan tidak hanya dijatuhkan melalui vonis pengadilan, tetapi juga diwujudkan dalam bentuk nyata yakni penghapusan barang-barang yang berkaitan dengan kejahatan.
Dengan demikian, barang-barang tersebut tidak akan pernah kembali beredar atau disalahgunakan.
Kendati volume perkara tindak pidana di wilayah Sabang tergolong rendah dibanding daerah lain di Aceh, Kejari Sabang tetap berkomitmen menjaga integritas proses hukum dengan melakukan evaluasi dan pemusnahan barang bukti secara rutin.
Konsistensi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum kepada masyarakat, sekaligus memperlihatkan bahwa penegakan hukum di Sabang tidak bersifat reaktif, tetapi berkesinambungan dan preventif.
Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para terpidana, namun juga menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang masih berani terlibat dalam tindak pidana narkotika dan kejahatan lainnya di wilayah hukum Kota Sabang.