Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejari Tetapkan 5 Mantan Pejabat BPKD Aceh Barat Tersangka Korupsi Insentif Pajak, Negara Rugi Rp2,6 Miliar

Masing-masing tersangka diketahui berinisial MH (Kepala BPKD 2018–2020), JJ (Plt. Kepala BPKD 2020–2021), Z (Kepala BPKD 2019 dan 2021–2022), EH (Kabid Pendapatan 2018) dan SF (Kabid Pendapatan 2019–2022).
Kajari Aceh Barat, Siswanto AS SH MH memberikan keterangan penetapan lima tersangka korupsi insentif pajak, dalam konferensi pers, Senin (26/5)

Meulaboh, Infoaceh.net — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemberian insentif atas pemungutan pajak daerah di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat selama tahun anggaran 2018 – 2022.

Kelima tersangka terdiri atas pejabat struktural dan pelaksana teknis yang pernah menjabat di BPKD dalam rentang waktu tersebut.

Masing-masing tersangka diketahui berinisial MH (Kepala BPKD 2018–2020), JJ (Plt. Kepala BPKD 2020–2021), Z (Kepala BPKD 2019 dan 2021–2022), EH (Kabid Pendapatan 2018) dan SF (Kabid Pendapatan 2019–2022).

Dalam kasus korupsi ini, negara mengalami kerugian yang mencapai Rp2,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat, Siswanto AS SH MH dalam konferensi pers, Senin (26/5/2025) menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup alat bukti, termasuk keterangan saksi dan dokumen pendukung.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan kuat bahwa insentif pajak yang seharusnya diberikan kepada petugas yang melakukan pemungutan, justru diberikan kepada pegawai yang tidak terkait langsung dengan tugas tersebut,” ujar Siswanto.

Total insentif pajak yang direalisasikan selama periode tersebut mencapai Rp 4,93 miliar, dengan sebagian besar berasal dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 2,26 miliar.

Insentif tersebut diduga diberikan ganda kepada pegawai yang sudah menerima sebelumnya, bahkan kepada pegawai yang tidak melakukan pemungutan pajak.

Objek pajak yang menjadi sumber penerimaan antara lain: hotel, restoran, hiburan, reklame, air tanah, PBB, sarang burung walet, dan retribusi pasar serta parkir.

Praktik ini berlangsung di bawah kendali beberapa pimpinan BPKD yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Kejari Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan menyeret seluruh pihak yang terlibat.

Penyidikan lebih lanjut masih berjalan, dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.

author avatar
Fauzan
Wartawan infoaceh.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup